Pada Rabu, 30 November 2022 Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) telah melakukan pengangkatan terhadap 18 calon Advokat PERADI untuk diangkat sebagai Advokat PERADI di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh PERADI sebagai Organisasi Advokat sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pengangkatan Advokat oleh DPN PERADI diwakili oleh H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum. Setelah para calon Advokat diangkat sebagai Advokat oleh PERADI, dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PERADI DPC Tangerang Raya, Ester Silooy, S.H., dan jajaran pengurus DPC serta panitia penyelenggara.
Dalam sambutannya, Syahrizal Effendi Damanik yang mewakili Ketua Umum PERADI mengucapkan selamat datang kepada para calon Advokat dan juga mengucapkan terima kasih kepada PERADI DPC Tangerang Raya (TARA) atas kinerja yang luar biasa semenjak baru dilantik pada Agustus 2022 lalu dalam menghasilkan Advokat muda.
“Saya mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. mengucapkan terima kasih kepada PERADI DPC Tangerang Raya yang telah menambah anggota baru dan teruslah berkarya dengan kerja keras dan motivasi untuk kemajuan PERADI, khususnya di wilayah Tangerang Raya karena kerja keras kalian telah memberikan hasil yang positif dan membanggakan.” ungkap Rizal Damanik.
Tidak hanya itu, Rizal Damanik juga menjelaskan bahwa para Advokat muda tersebut telah menjalani proses yang tidak sebentar dari mulai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), melaksanakan magang di Kantor Hukum dan kemudian diangkat dan disumpah menjadi Advokat bukanlah akhir dari perjalanan melainkan harus terus melangkah dan berkarya menjadi Advokat yang bermartabat.
Rizal Damanik berharap para Advokat muda tersebut untuk selalu memupuk semangat dalam menjadi sosok Advokat yang berintegritas, selalu bertanggung jawab dan juga selalu mematuhi Undang-Undang Kode Etik Advokat ditengah persaingan yang semakin ketat dan menantang.
Sebagai Ketua PERADI DPC Tangerang Raya, Ester Silooy juga memberikan ucapan selamat kepada para Advokat muda yang telah resmi diangkat dan disumpah serta menjadi rekan sejawat sesama Advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten.
“Saya Ketua PERADI DPC Tangerang Raya (TARA) mengucapkan selamat atas dapat dilantiknya saudara-saudari pada hari ini dan resmi menjadi Advokat, yang mana jabatan Advokat adalah Penegak Hukum, dan pesan saya, jadilah Penegak Hukum yang dapat dipercaya, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan juga selamat bergabung dalam Rumah Bersama Advokat seluruh Indonesia serta menjadi bagian dari PERADI DPC Tangerang Raya.” tambah Ester Silooy.