Pengangkatan Advokat PERADI di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dilakukan oleh DPN PERADI yang diwakili oleh Saor Siagian, S.H, M.H., (Wakil Ketua Umum) pada Kamis /25 Januari 2024 dengan didampingi oleh Ketua DPC PERADI Ambon, Djidon C. Batmomolin, S.H., M.H., & jajaran pengurus DPC yang telah melakukan pengangkatan terhadap calon Advokat PERADI di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Setelah diangkat oleh DPN PERADI dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atau janji advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang bertempat di aula PT Ambon.
Arahan DPN PERADI kepada para Advokat PERADI yang baru diangkat adalah menekankan pada pentingnya menjaga kode etik Advokat dalam menjalankan tugas profesi-nya.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat dalam hal ini PERADI sebagaimana juga telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Saor Siagian menyampaikan Selamat atas diangkat sebagai Advokat, selamat bergabung di Peradi RBA dan menyandang predikat penegak hukum, sekarang saudara/saudari sudah setara dengan Aparat Penegah Hukum lain seperti polisi, jaksa dan hakim.
Adapun dalam menjalankan Profesi harus tetap menjaga sumpah dan Kode etik Advokat, dalam kondisi Organisasi Advokat yang sangat longgar, banyak Organisasi Advokat yang sembarangan dalam merekrut anggota, di Peradi RBA dalam menjalankan profesi nya tidak melakukan korupsi, suap menyuap dan senang melakukan kerja-kerja probono. Kerja itu yang dirasakan rakyat pencari keadilan dan kerja kita akan dihargai masyarakat. Tambahnya
Saor Siagian juga memberikan pesan kepada advokat yang baru diangkat sumpah nya, untuk terus tetap semangat dan optimis dalam menjalankan tugas, sikap itulah yang membuat kita bertahan dan meraih impian kita sebagai advokat.
Ketua DPC Peradi Kota Ambon Djidon C. Batmomolin, S.H., M.H. beharap para advokat yang baru dilantik agar menjunjung tinggi kode etik dan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, sebagai advokat itu harus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain nya, terkait karena advokat merupakan penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa dan hakim.
Selamat kepada advokat PERADI yang telah diangkat dan diambil sumpahnya. Selamat menjalankan tugas profesi dengan penuh tanggungjawab dan berintegritas sebagaimana Kode Etik Advokat Indonesia & UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
Fiat Iustitia ne Pereat Mundus.