Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menegaskan komitmennya terhadap integritas profesi advokat dengan melaksanakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat PERADI di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Pengangkatan advokat dilakukan oleh Saor Siagian, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI, yang hadir mewakili Ketua Umum DPN PERADI. Ia didampingi oleh Ketua DPC PERADI Ambon, Djidon C. Batmomolin, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus DPC PERADI Kota Ambon.
Usai pengangkatan, para advokat secara resmi diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua PT Ambon dalam Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat yang dilangsungkan di Aula Pengadilan Tinggi Ambon. Proses ini menjadi tahapan wajib sebelum advokat menjalankan tugas profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Arahan DPN PERADI: Jaga Etika, Hindari Korupsi, dan Utamakan Pro Bono
Dalam arahannya, Saor Siagian menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan para advokat dan menegaskan bahwa mereka kini resmi menyandang predikat penegak hukum yang setara dengan jaksa, polisi, dan hakim.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kode etik dan sumpah profesi, terutama dalam kondisi ekosistem Organisasi Advokat yang semakin longgar dan beragam.
“Di PERADI RBA, kita tegas dalam integritas. Tidak ada ruang untuk korupsi, suap, dan penyalahgunaan profesi. Kita mendorong kerja-kerja pro bono yang nyata dirasakan oleh rakyat pencari keadilan,” tegas Saor.
Ia juga memberi semangat kepada para advokat muda yang baru diangkat:
“Tetaplah optimis dan semangat dalam menjalankan profesi ini. Sikap itulah yang akan membuat kita bertahan dan sukses di tengah dinamika dunia hukum yang penuh tantangan.”
Harapan dari DPC PERADI Ambon: Sinergi dan Profesionalisme
Ketua DPC PERADI Kota Ambon, Djidon C. Batmomolin, turut menyampaikan harapan agar para advokat yang telah dilantik dan disumpah dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab tinggi, menjunjung etika, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Advokat adalah bagian dari sistem peradilan yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Karena itu, kita harus menjaga martabat dan profesionalisme profesi ini,” ungkap Djidon.
Penutup: Komitmen PERADI terhadap Standar Profesi
PERADI melalui program Rumah Bersama Advokat (RBA) terus berkomitmen menjalankan pengangkatan advokat dengan seleksi yang ketat dan proses yang transparan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap advokat yang diangkat benar-benar siap menjalankan profesi dengan integritas dan kompetensi yang mumpuni.
Selamat kepada para Advokat PERADI di wilayah hukum PT Ambon yang telah diangkat dan diambil sumpahnya. Jalankan tugas mulia ini dengan penuh dedikasi, tanggung jawab, dan komitmen pada keadilan.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.