Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI membuka pendaftaran Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pendaftaran : 07 Mei – 12 Juli 2024

Lokasi Pendaftaran : Sekretariat DPN Peradi, Jl. KH. Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat 10340

Pengangkatan & Penyumpahan : diperkirakan Akhir Juli 2024 (Note : Didasarkan kepada kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)

Lokasi Penyumpahan : Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta

Biaya : Rp 3.750.000,-

 

Syarat – syarat Pendaftaran Pelantikan dan Penyumpahan Advokat

  1. Sudah berusia minimal 25 tahun
  2. Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah DKI Jakarta
  4. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat. Sertifikat PKPA dan UPA yang diakui tersebut dikeluarkan oleh:
  • DPN PERADI
  • DPN PERADI versi Slipi/SOHO
  • DPN PERADI SAI
  • Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  • Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  • Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
  • Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  • Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  • Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  • Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  • Kongres Advokat Indonesia
  1. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak  3 (tiga) lembar.
  2. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.
  3. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi Advokat.
  4. Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum).
  5. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara   (bermeterai Rp 10.000,-).
  6. Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik  (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkara.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  8. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTP.
  9. Bukti Setoran asli dari bank untuk pembayaran Pelantikan dan Penyumpahan Advokat  yang disetorkan atas nama PERADI Bank Mandiri , No. Rekening : 124-001004007-0. Pada lembar pembayaran harus mencantumkan Nama Lengkap Pendaftar dan Kota Tempat Mendaftar.
  1. Download formulir pendaftaran Sumpah DI SINI

Informasi lebih lanjut

sekretariat@peradi.id | (62-21) 31902686