[Pernyataan Sikap] PERADI: Indonesia adalah Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan

Sehubungan dengan terjadinya peristiwa aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan kekerasan, baik dari sisi aparat kepolisian maupun dari sisi masyarakat, maka PERADI menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.
  2. Mengecam keras segala bentuk kekerasan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa, khususnya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Sdr. Affan Kurniawan. Aparat penegak hukum seharusnya bertindak profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
  3. Menuntut kepolisian untuk menghormati hak-hak hukum pengunjuk rasa, terutama mereka yang ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum.
  4. Menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti kekerasan, pembakaran, maupun penjarahan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip unjuk rasa yang damai serta dapat merugikan kepentingan umum.
  5. Menuntut Pemerintah untuk segera memulihkan keamanan dan ketertiban umum dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum, asas due process of law, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  6. Mendorong dilakukannya investigasi yang independen, transparan, dan akuntabel terhadap peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Sdr. Affan Kurniawan, serta meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
  7. Menghimbau kepada seluruh anggota PERADI bersiaga guna memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat pengunjuk rasa yang berhadapan dengan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen PERADI dalam menegakkan prinsip negara Hukum, Demokrasi, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading