PERADI Dorong Penyempurnaan Pedoman Pemidanaan Perkara Narkotika Lewat FGD MA–IJRS

Dalam rangka mendorong kesatuan dan kepastian hukum dalam perkara narkotika, Mahkamah Agung (MA) bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) mengenai penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Mengadili dan Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika. Forum yang berlangsung di Hotel Ashley Jakarta ini mengangkat pentingnya reformasi sistem pemidanaan pada Pasal 111 hingga 127 Undang-Undang Narkotika.

Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang turut aktif memberikan masukan penting demi memperbaiki wajah peradilan pidana narkotika di Indonesia.

Masukan Kritis dari DPN PERADI untuk Penyempurnaan Perma Narkotika

Dari DPN PERADI hadir Maria Lince Sitohang, S.H., M.H. (Sekretaris Bidang PKPA), Febi Yonesta, S.H. (Ketua Bidang Pro Bono dan Bantuan Hukum), dan Theresia Mariami Purba, S.H. (Anggota Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak). Ketiganya menyampaikan sejumlah rekomendasi kunci yang diharapkan dapat memperkuat rancangan Perma agar lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Pertama, hakim harus tetap memiliki kewenangan memeriksa keabsahan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum. Meskipun Perma hanya mengikat hakim secara internal, fungsi kontrol terhadap validitas bukti tidak boleh dikesampingkan. Hal ini penting untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai prinsip fair trial.

Kedua, kepolisian sebaiknya tidak lagi menjadi saksi a charge. DPN PERADI menilai terdapat potensi konflik kepentingan jika penyidik yang turut melakukan penangkapan, juga memberikan kesaksian dalam sidang. Hal ini dapat mereduksi objektivitas pembuktian di pengadilan.

Ketiga, DPN PERADI menyarankan agar Perma turut mengatur tata cara pemeriksaan terhadap saksi verbalisan, terutama untuk mendalami kemungkinan adanya tindakan penyiksaan atau perolehan bukti secara melawan hukum. Bila terbukti, hakim harus menyatakan bahwa bukti tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam pembuktian.

Menuju Peradilan Narkotika yang Berkeadilan dan Manusiawi

Penyusunan pedoman baru oleh MA ini merupakan langkah konkret dalam mengurangi disparitas putusan yang selama ini menjadi catatan serius dalam perkara narkotika. Dengan masukan dari DPN PERADI dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan Perma ini dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas peradilan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.

Komitmen PERADI dalam mendukung penyempurnaan regulasi ini menunjukkan bahwa profesi advokat tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk kebijakan hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading