PERADI Kabupaten Malang Bentuk Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu momen tergelap dalam sejarah sepak bola Indonesia. Tercatat sedikitnya 448 orang menjadi korban, termasuk 131 jiwa meninggal dunia dalam peristiwa memilukan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Langkah Cepat PERADI Kabupaten Malang Tanggapi Tragedi Kemanusiaan

Menanggapi tragedi kemanusiaan ini, DPC PERADI Kabupaten Malang segera membentuk Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) pada 2 Oktober 2022. Tim ini bertujuan mengusut tuntas akar permasalahan tragedi, serta memberikan pendampingan hukum bagi para korban dan keluarganya.

“Kami mengucapkan belasungkawa atas ratusan jiwa yang melayang dalam tragedi ini,” ujar Agustian Anggi Siagian, Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang. Ia menegaskan, PERADI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk turut serta menegakkan keadilan dalam peristiwa yang mengguncang nurani bangsa ini.

Pembukaan Posko Pengaduan dan Pendampingan Hukum untuk Korban

DPC PERADI Kabupaten Malang juga membuka Posko Pengaduan di Sekretariat DPC di Jl. Panji No. 95, Kepanjen. Posko ini diperuntukkan bagi keluarga korban yang merasa hak hukumnya diabaikan, dan ingin mengajukan permohonan pertanggungjawaban secara hukum.

Hingga saat ini, setidaknya 14 laporan pengaduan telah diterima, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah. Tim TATAK akan mendampingi seluruh proses hukum, mulai dari pengumpulan bukti hingga pendampingan litigasi jika diperlukan.

Fokus Investigasi: Prosedur Pengamanan dan Penanggung Jawab Acara

Imam Hidayat, Ketua Tim TATAK, menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban dari unsur penyelenggara pertandingan, aparat keamanan, hingga pihak penyiaran. Menurutnya, tragedi ini tidak bisa dilepaskan dari kelalaian dalam manajemen risiko dan pelanggaran prosedur pengamanan massa.

“Perkapolri No. 16 Tahun 2006, serta sejumlah regulasi lain mengatur pedoman pengendalian massa. Jika itu dilanggar, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegas Imam.

Hal senada disampaikan Sholehuddin, Wakil Ketua Tim TATAK, yang menyoroti penggunaan gas air mata di dalam stadion yang jelas dilarang oleh regulasi FIFA. Ia menduga, penyebab utama banyaknya korban adalah penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat pengamanan.

Aspek Keamanan dan Keselamatan yang Diabaikan

Selain fokus pada aparat dan penyelenggara, PERADI DPC Kabupaten Malang juga menyoroti tanggung jawab operator liga. Permintaan Kapolres untuk mengubah jadwal pertandingan tidak ditanggapi oleh panitia pelaksana atau operator liga. Bagi PERADI, pengabaian atas aspek keamanan ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam penyelenggaraan pertandingan resmi.

Mendorong Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Korban

PERADI DPC Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus mengumpulkan data, memberikan pendampingan hukum, dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Tragedi ini menjadi alarm bagi semua pemangku kepentingan bahwa nyawa manusia tidak boleh dikorbankan demi euforia sepak bola.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading