Masa perpanjangan KTPA periode II sebagaimana Surat Edaran DPN PERADI No : 034/SE-DPN PERADI/VIII/2024 telah berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) akan kembali membuka Perpanjangan KTPA periode ke – III pada bulan Desember 2024 – Februari 2025 yang dapat dilakukan secara offline dan online melalui layanan Sistem Informasi Advokat (SIA).

Merujuk pada hal di atas, perpanjangan KTPA pada periode ke – III dilakukan secara offline dan online dengan layanan SIA untuk memudahkan anggota PERADI yang akan melakukan perpanjangan KTPA. Syarat dan ketentuan perpanjangan KTPA untuk periode ke-III adalah sebagai berikut :

A. Perpanjangan secara offline

1. Sekretariat DPN PERADI akan memulai pencetakan KTPA Periode ke-III terhitung sejak bulan Desember 2024 – Februari 2025.

2. Perpanjangan KTPA melalui Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”).

3. Bagi Anggota yang tidak memiliki DPC di wilayahnya sebagaimana maksud angka 2 (dua) di atas, maka perpanjangan KTPA dapat dilakukan melalui DPC terdekat atau langsung melalui Sekretariat Nasional PERADI.

4. Perpanjangan KTPA, wajib melampirkan dokumen-dokumen, sebagai berikut:

  • a. Mengisi formulir;
  • b. Melampirkan fotocopi bagian depan dan belakang KTPA sebelumnya;
  • c. Melampirkan bukti pembayaran/setoran ke rekening PERADI dengan mencantumkan nama Advokat yang memohonkan perpanjangan KTPA baru;
  • d. Melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing 3 (tiga) lembar dengan latar belakang berwarna merah (jika ingin merubah foto pada KTPA sebelumnya);
  • eMelampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan/atau fotokopi ijazah Perguruan Tinggi luar negeri berikut fotokopi surat pengesahan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau kementerian yang berwenang dalam urusan tersebut. (jika ada penambahan gelar akademik pada KTPA);
  • f. Mencantumkan alamat e-mail yang aktif.

5. Formulir Perpanjangan KTPA dapat diunduh melalui website PERADI: www.peradi.id atau melalui Sekretariat Nasional PERADI.

6. Formulir Perpanjangan KTPA dan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dimaksud angka 4 ayat (a-e) di atas, paling lambat pada tanggal 28 Februari 2024 sudah diterima oleh Sekretariat Nasional PERADI dari seluruh DPC PERADI.

7. Formulir Perpanjangan KTPA dan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dimaksud angka 4 ayat (a-e) di atas, dapat diserahkan secara langsung atau melalui pos tercatat oleh seluruh DPC PERADI ke Sekretariat Nasional PERADI, yang beralamat di:

SEKRETARIAT NASIONAL PERADI

GEDUNG LMPP

Jalan KH.Wahid Hasyim Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat. 10340.

Pada pojok kanan surat, diharapkan ditulis Data Ulang Keanggotaan

dan Penerbitan KTPA 1 Januari 2025 – 31 Desember 2027

 

8. Biaya Perpanjangan KTPA adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

9. Khusus untuk Advokat yang telah diangkat dan disumpah pada periode Januari 2024 – April 2024, maka hanya dikenakan biaya pencetakan KTPA sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

10. Biaya Perpanjangan KTPA disetorkan ke:

BANK MANDIRI

Nomor Rekening : 124-00-100-400-70

Atas nama PERADI

Cabang Menara Kuningan

Download Formulir Perpanjangan KTPA disini

Download Pengumuman Perpanjangan KTPA disini