Stadion Kanjuruhan menjadi momen tergelap dalam sejarah sepak bola Indonesia. Tercatat setidaknya tragedi ini mengakibatkan 448 korban, termasuk 131 orang meninggal dunia. Tragedi ini terjadi selepas pertandingan sepak bola antara Arema FC vs. Persebaya Surabaya yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022.
Menyikapi tragedi kemanusiaan ini, PERADI DPC Kabupaten Malang meresponnya dengan membentuk Tim Advokasi dan Pencari Fakta pada Minggu 2 Oktober 2022.
“Kami mengucapkan belasungkawa atas ratusan jiwa yang melayang atas tragedi di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema FC dan Persebaya, Surabaya,” ujar Agustian Siagian, Ketua PERADI DPC Kabupaten Malang.
“Atas hal itu kami DPC Peradi Kabupaten Malang membentuk Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) untuk mengusut dan mencari kebenaran yang membuat ratusan jiwa melayang,” lanjut Agustian.
Selain membentuk Tim TATAK yang diketuai oleh Imam Hidayat, PERADI DPC Kabupaten Malang juga telah membuka posko pengaduan di Sekretariat DPC Kabupaten Malang di Jl. Panji No. 95 Kepanjen. Posko pengaduan ini terbuka bagi para keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang merasa hak hukumnya dilanggar dan ingin meminta pertanggungjawaban.
Menurut Agustian, sudah ada 14 korban serta keluarga korban yang mengadu dan PERADI DPC Kabupaten Malang juga akan mendampingi untuk proses hukumnya.
“Intinya meminta pertanggungjawaban. Karena kompetisi ini adalah kalender resmi PSSI, seharusnya bisa diantisipasi.” Lanjut Agustian.
Imam Hidayat, Ketua Tim TATAK menerangkan bahwa PERADI DPC Kabupaten Malang akan meminta pertanggungjawaban pihak keamanan, pihak penyelenggara, yayasan Arema hingga pihak Indosiar yang mempunyai jam siar.
Menurut Imam, selain aturan dari FIFA, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan yaitu Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, Perkapolri No. 01 Tahun 2009, Perkapolri No. 08 Tahun 2009, Perkapolri No. 08 Tahun 2010 dan Perkapolri No. 02 Tahun 2019, pengendalian huru-hara.
Sholehuddin, Wakil Ketua Tim TATAK, menambahkan jika pihaknya menduga penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur, menjadi penyebab banyaknya korban jiwa berjatuhan. Padahal, menurut Sholehuddin, penggunaan gas air mata dalam stadion dilarang oleh FIFA.
PERADI DPC Kabupaten Malang juga menilai jika pihak Liga tidak mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan secara lebih mendalam. Sebab, permohonan perubahan jadwal berdasarkan surat permohonan Kapolres ke Panpel, tak diindahkan.
Agustian juga menambahkan bahwa jumlah aduan akan bertambah dari jumlah yang dilaporkan sebelumnya. Namun saat ini pihaknya masih dalam proses pengumpulan keterangan dan data korban.