Amicus Curiae Keadilan untuk Yang Membela Keadilan

Pendahuluan

Jakarta, Indonesia – Dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Bidang Pembelaan Anggota dan Profesi Advokat DPN PERADI – Rumah Bersama Advokat, bersama – sama dengan 35 Advokat PERADI telah Menyusun dan mengajukan Amicus Curiae ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan ini merupakan respons terhadap kasus yang menyangkut Advokat Dr. Stefanus Roy Rening S.H., M.H., dan menandai momen penting dalam perlindungan dan pembelaan martabat profesi advokat di Indonesia.

Konteks dan Latar Belakang

Advokat Dr. Stefanus Roy Rening S.H., M.H., menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor, yang berkaitan dengan pencegahan, penghambatan, atau penggagalan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terkait kasus korupsi. Kasus ini tidak hanya menyoroti tantangan yang dihadapi oleh profesi advokat dalam menjalankan tugasnya tetapi juga mempertanyakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Pengajuan Amicus Curiae ini diharapkan menjadi kunci dalam memastikan bahwa pengadilan mempertimbangkan semua aspek dan dampak dari pemberlakuan Pasal 21 UU Tipikor terhadap profesi advokat.

Tentang Rumusan Pasal 21 UU Tipikor Yang Karet dan Lentur

Rumusan Delik dalam Pasal 21 UU Tipikor sangat karet dan lentur karena itu memiliki potensi kuat untuk dapat ditafsirkan secara sewenang – wenang. Delik dalam Pasal 21 UU Tipikor dirumuskan dengan delik formil, namun perbuatan – perbuatan dalam frasa mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung adalah rumusan yang lentur. Karena itu kami, para Amici, meminta kepada Pengadilan untuk menafsirkannya dengan menggunakan ketentuan Pasal 25 UNCAC dan Pasal 23 UN Organized Crime Convention yang keduanya telah diratifikasi oleh Indonesia dan karenanya menjadi bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia. Setidak – tidaknya penafsiran Pasal 21 UU Tipikor dihubungkan dengan ketentuan Pasal 278 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Tentang Amicus Curiae

Konsep “Amicus Curiae” atau “Sahabat Pengadilan” berasal dari tradisi hukum Romawi dan telah berkembang dalam tradisi common law. Dalam kasus ini, peran Amicus Curiae sangat signifikan, memungkinkan pengadilan mendengar sudut pandang dan informasi hukum dari pihak ketiga yang memiliki kepentingan langsung terhadap isu yang dibahas. Pengajuan Amicus Curiae oleh ini bertujuan untuk menyediakan perspektif hukum yang mendalam, menyoroti dampak dari penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap kehormatan dan martabat profesi advokat di Indonesia. Dampak ini nyata, karena rumusan delik dalam Pasal 21 UU Tipikor sangat karet dan berpotensi kuat untuk ditafsirkan secara sewenang – wenang sehingga berdampak terhadap kehormatan dan martabat profesi Advokat

Peran Pengadilan dalam Menegakkan Keadilan

Dalam konteks pengajuan Amicus Curiae ini, kami para Advokat PERADI menegaskan krusialnya peran Advokat sebagai penegak hukum di Indonesia dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum. Penerapan Pasal 21 UU Tipikor yang karet ini, menurut kami, harus ditafsirkan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UNCAC dan Pasal 23 UN Organized Crime Covention, dan dilakukan sejalan dengan prinsip-prinsip Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak boleh menghambat hak-hak serta kewajiban advokat dalam menjalankan profesinya. Kami, para Advokat PERADI meminta pengadilan untuk mempertimbangkan dampak ketentuan tersebut terhadap praktik dan reputasi advokat di Indonesia, serta memohon kejernihan dan kecermatan dalam menilai keseimbangan antara regulasi anti-korupsi dengan hak-hak advokat.

Implikasi dan Harapan

Pengajuan Amicus Curiae ini membawa dampak signifikan terhadap praktik hukum dan perlindungan profesi Advokat di Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan konsekuensi yang tidak adil atau tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Kami para Advokat PERADI berharap bahwa melalui pengajuan ini, pengadilan akan mendapatkan pandangan yang lebih luas dan seimbang tentang perlindungan hak-hak advokat sekaligus pemberantasan korupsi. Tujuan utamanya adalah untuk menegaskan bahwa penegakan hukum harus selalu sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan etika profesi.

Pengajuan Amicus Curiae ini merupakan representasi dari komitmen kuat advokat Indonesia terhadap supremasi hukum dan keadilan. Kami mengundang semua pihak untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan mendukung upaya advokat dalam menjaga integritas dan martabat profesi hukum di Indonesia.