Panduan Pro Bono PERADI: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Akses Keadilan

Profesi advokat di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Namun, penerapan praktik pro bono masih dihadapkan pada berbagai hambatan yang membuat akses keadilan bagi masyarakat miskin dan marjinal belum optimal. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merespons persoalan ini dengan menyusun sebuah Panduan Pro Bono yang komprehensif untuk para anggotanya.

Mengapa Panduan Pro Bono Penting bagi Profesi Advokat

Panduan Pro Bono dibutuhkan untuk menjelaskan perbedaan antara bantuan hukum negara (yang diatur oleh PP Nomor 83 Tahun 2008) dengan konsep bantuan hukum pro bono yang diamanatkan undang-undang. Sebagai sebuah profesi officium nobile, advokat wajib menyadari bahwa pro bono bukan sekadar amal sosial, melainkan kewajiban melekat bagi penegak hukum untuk menegakkan hak asasi manusia dan prinsip keadilan substantif. Panduan ini membantu menempatkan praktik pro bono sebagai unsur integral dalam aktivitas profesional advokat.

Memahami Tantangan Utama dalam Penerapan Pro Bono

Meskipun kewajiban pro bono sudah tertuang dalam UU Advokat, masih banyak advokat yang menganggapnya sebagai sikap sukarela dan tidak dibedakan dari bantuan hukum negara. Rendahnya budaya pro bono, minimnya kebijakan yang memberikan insentif atau sanksi, hingga sulitnya menemukan klien yang benar-benar membutuhkan di daerah terpencil menjadi tantangan utama. Perhatian terbatas pada isu pro bono di dunia pendidikan hukum dan minimnya panduan teknis juga memperparah rendahnya minat advokat untuk menjalankan tugas pro bono.

Rekomendasi Strategis: Kebijakan, Sistem, dan Komitmen Organisasi

Pada 9 Februari 2018, dalam konsultasi penyusunan Panduan Pro Bono, PERADI mendapatkan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas praktik pro bono, antara lain menyempurnakan kebijakan internal, membentuk struktur khusus di organisasi advokat, membangun sistem pelaporan yang mudah, serta mengintegrasikan materi pro bono dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Dengan demikian, budaya pro bono dapat tumbuh secara berkelanjutan di kalangan advokat.

Pokok-Pokok Panduan Pro Bono yang Disusun oleh PERADI

Panduan ini memuat berbagai topik penting yang mengikat seluruh anggota PERADI dan bisa menjadi acuan bagi advokat di luar PERADI maupun masyarakat umum. Beberapa pokok materi dalam panduan meliputi konsep pro bono, batasan dan sasaran penerima manfaat, nilai dan prinsip yang menekankan integritas profesi advokat, mekanisme pelaporan layanan pro bono, dan prosedur pemantauan pelaksanaannya. Termasuk di dalamnya adalah pemahaman tanggung jawab profesional advokat secara global, merujuk pada praktik-praktik terbaik di berbagai negara.

Mendorong Akses Keadilan dan Keseimbangan Sosial

Salah satu misi besar dari Panduan Pro Bono adalah membantu masyarakat yang kurang mampu agar mereka memiliki akses ke pendampingan hukum setara. Dengan tersebarnya advokat secara lebih merata dan adanya panduan yang jelas, para pencari keadilan di daerah terpencil atau kelompok marjinal dapat terbantu dalam menghadapi berbagai persoalan hukum. Bagi PERADI, inilah manifestasi nilai officium nobile yang menempatkan kepentingan publik dan keadilan sosial di garis terdepan.

Ke Depan: Membangun Budaya Pro Bono yang Kuat

Penerapan Panduan Pro Bono oleh PERADI diharapkan mampu mengubah paradigma advokat dalam memandang bantuan hukum cuma-cuma. Dengan adanya panduan yang jelas, dukungan insentif dan sanksi, serta kesadaran kolektif tentang pentingnya pro bono, advokat di Indonesia dapat berkontribusi lebih nyata dalam membangun sistem hukum yang adil dan inklusif. Pada akhirnya, Panduan Pro Bono ini menjadi fondasi kuat bagi terlaksananya tanggung jawab sosial advokat dan membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Unduh Panduan Pro Bono PERADI


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading