Komitmen advokat terhadap nilai-nilai kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Surakarta, yang turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial lintas organisasi demi memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat pedesaan.
Dalam kegiatan kolaboratif yang menggandeng lima Rotary Club dari Distrik 3420 — termasuk Rotary Club of Solo Raya, Rotary Club of Surabaja, Rotary Club of Surabaya Jembatan Merah, Rotary Club of Surabaya Kaliasin, dan Rotary Club of Bali Benoa — serta Rotary Club of Suwon Cheongsong dari Distrik 3750 Korea, DPC PERADI Surakarta mengambil bagian dalam pengadaan Health Clinic Mobile.
PERADI Surakarta Berkolaborasi untuk Akses Kesehatan Pedesaan
Health Clinic Mobile merupakan kendaraan layanan kesehatan keliling yang disumbangkan kepada Rumah Sakit Umum Islam Yakssi Gemolong (RSUI Yakssi). Kendaraan ini akan digunakan untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan belum memiliki fasilitas kesehatan yang memadai.
Inisiatif ini menyasar warga di wilayah Kelurahan Gemolong, khususnya yang kesulitan mengakses rumah sakit atau puskesmas akibat keterbatasan transportasi dan jarak tempuh. Health Clinic Mobile diharapkan bisa menjadi jawaban atas kebutuhan pelayanan medis seperti pemeriksaan umum, imunisasi, cek gula darah, dan vaksinasi bagi warga pedesaan.
Serah Terima Kendaraan Kemanusiaan
Acara serah terima yang berlangsung pada Kamis, 25 Mei 2023 ini dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Surakarta, Rikawati, S.H., M.H., CLI., CRA., dan Sekretaris DPC PERADI Surakarta, L. Aditya Tri Prasetya, S.H. Turut hadir pula Fajar Mulia, S.H., Ketua DPC PERADI Bantul, sebagai tamu undangan kehormatan.
Dalam kesempatan tersebut, Rikawati menyampaikan bahwa partisipasi PERADI dalam kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen profesi advokat terhadap nilai officium nobile—sebagai profesi mulia yang tidak hanya bekerja di ranah hukum, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kontribusi sosial yang berkelanjutan.
Advokat, Profesi Hukum yang Peduli Sosial
Keterlibatan DPC PERADI Surakarta dalam pengadaan Health Clinic Mobile merupakan cerminan dari semangat profesi advokat yang bertanggung jawab sosial, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Melalui kerja sama lintas sektor seperti ini, PERADI ingin menunjukkan bahwa advokat bukan hanya mitra pencari keadilan di pengadilan, tetapi juga mitra masyarakat dalam mendorong pembangunan sosial yang berkeadilan.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.