Advokat Mandiri dan Berintegritas: Pengangkatan Resmi oleh Ketua Umum PERADI di Malang

“Prosesi pelantikan advokat baru oleh Ketua Umum DPN PERADI di Malang menegaskan kembali posisi advokat sebagai profesi mandiri, beretika, dan strategis dalam sistem peradilan. Dalam sambutannya, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan menyoroti pentingnya integritas, serta perlunya pembaruan hukum acara pidana yang berorientasi pada keadilan dan hak asasi manusia.”

Di tengah tantangan kompleks penegakan hukum, profesi advokat dituntut tak sekadar cakap secara hukum, tetapi juga teguh dalam integritas. Itulah pesan utama yang mengemuka saat Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., secara langsung melantik advokat-advokat baru di Atria Hotel Malang pada Selasa, 10 Juni 2025. Prosesi ini bukan sekadar seremoni, tetapi tonggak bagi para calon penjaga keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Advokat sebagai Pilar Mandiri dalam Sistem Peradilan

Dalam arahannya, Dr. Luhut menegaskan bahwa profesi advokat tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif. Posisi ini menjadikan advokat sebagai profesi yang mandiri dan independen, dengan tanggung jawab etik yang tidak kalah penting dari hakim dan jaksa.

“Mandiri, bebas, dan bertanggung jawab. Etika dan integritas adalah fondasi utama dalam setiap langkah yang ditempuh,” ujar Dr. Luhut dengan tegas. Ia mengingatkan bahwa advokat memegang peran strategis dalam sistem peradilan, terutama dalam menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

Inisiatif Etik dan Pembaruan Hukum Acara Pidana

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum DPN PERADI juga membahas perkembangan penting dalam pembaruan hukum acara pidana, khususnya melalui pembahasan Rancangan KUHAP. Ia menekankan perlunya sistem yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip keadilan substantif.

Selain itu, Dr. Luhut juga memperkenalkan rencana pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia. Gagasan ini merupakan langkah progresif untuk memperkuat tata kelola etik profesi secara nasional dan kolektif, demi menjamin marwah profesi advokat tetap terjaga.

Dari Pelantikan ke Prosesi Sumpah di Pengadilan Tinggi

Setelah pelantikan resmi, para advokat baru menjalani prosesi Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Kamis, 12 Juni 2025. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Ketua PT Surabaya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Agustian Siagian, S.H., yang turut hadir dalam pelantikan menyampaikan harapan besarnya terhadap peran strategis para advokat muda. Ia menyatakan keyakinannya bahwa para advokat yang dilantik kali ini akan memperkuat barisan pejuang hukum yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan.

 


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading