Yogyakarta,11/1- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Pimpinan Dr. Luhut Pangaribuan, SH. LLM kembali melantik 22 Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Kamis (11/2/16).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi DIY, M. Syafei MS,SH didampingi Bendahara, Irine Wid Arisanti, SH mengatakan, pelantikan advokat dan penyumpahan ini adalah periode ke-II yang dilakukan DPD Peradi DIY.

“Sejak berdirinya DPD Peradi DIY, sudah 57 advokat baru yang dilantik di lingkungan PT Yogyakarta. Kali ini merupakan pelantikan periode ke-II setelah sebelumnya dilakukan pada akhir tahun lalu,” ujar Syafei dalam keterangan persnya.

Setelah sukses menggelar pelantikan dan penyumpahan advokat, lanjut Syafei, dalam tahun 2016 ini DPD Peradi DIY akan menjadwalkan ulang dan dilakukan terus secara periodic yakni pada bulan Mei dan Oktober. 

Ia menegaskan, untuk memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang advokat, maka bagi para calon advokat yang akan mengajukan pelantikan dan penyumpahan harus memenuhi syarat pendidikan khusus advokat yang sudah dan akan dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta, lulus ujian advokat dan magang pada kantor advokat selama 2 tahun. Karena menurutnya, jika ada organisasi lain yang tidak mewajibkan adanya magang dan laporan magang, tentu menyalahi undang-undang. 

Jaga Profesionalitas dan Integritas

Menanggapi ketatnya fenomena persaingan di dunia advokat, Syafei menghimbau kepada para advokat yang baru dilantik dan mengambil sumpah agar dalam menjalankan profesinya tetap menjaga profesionalitas dan integritas dengan mematuhi kode etik dan undang-undang advokat.

“Karena persaingan bagi advokat dalam menjalankan profesinya makin ketat, maka advokat harus profesional dengan mematuhi kode etik dan undang-undang. Sekali saja advokat melanggar kode etik dan UU Advokat, maka akan menjadi malapetaka bagi diri advokat itu sendiri. Sudah banyak advokat saat ini menjalani hukuman maupun proses perkara pidana. Hal ini lebih banyak pada faktor kepribadian diri yang eksklusif dari advokat itu sendiri,” lanjut Syafei menjelaskan.

Untuk diketahui, ke-22 advokat yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sebelumnya sudah menjalani seleksi administrasi secara ketat yang dilakukan oleh DPD Peradi maupun Pengadilan Tinggi. Sehingga, karena ketatnya persyaratan administrasi, banyak calon advokat yang tidak dapat mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah. Kebanyakan dari mereka yang belum dilantik karena belum memenuhi syarat yakni waktu magang dan laporan magang.