Advokat Baru PERADI Resmi Diangkat dan Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten

“DPN PERADI melaksanakan prosesi pengangkatan dan penyumpahan advokat di PT Banten. Advokat baru diharapkan menjunjung tinggi integritas dan etika profesi hukum.”

Di tengah upaya memperkuat integritas dan profesionalisme dunia advokat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali mengukuhkan komitmennya lewat prosesi pengangkatan dan penyumpahan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten. Peristiwa ini menjadi bagian penting dari regenerasi profesi advokat yang bersandar pada amanah, tanggung jawab, dan kehormatan.


Amanah Profesi di Tanah Jawara

Pengangkatan advokat berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025 di Kota Serang. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., dan Wakil Sekretaris Jenderal Sahala Sutan Arifin Pangaribuan, S.H., didampingi Ketua DPC PERADI Tangerang Raya Ester Silooy, S.H., serta jajaran pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, Syahrizal menegaskan bahwa menjadi advokat bukan sekadar menyandang gelar profesi, melainkan memikul tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan dan menjunjung hukum. “Integritas dan profesionalisme adalah pilar utama yang tidak boleh dikompromikan,” ujarnya dengan nada penuh penekanan.

Senada dengan itu, Ester Silooy mengingatkan bahwa profesi advokat adalah panggilan moral yang membutuhkan keberanian dan dedikasi tinggi. Ia mendorong para advokat baru untuk tidak hanya mahir dalam hukum, tetapi juga menjadi penjaga nurani keadilan di tengah masyarakat yang kerap kehilangan harapan pada sistem hukum.


Prosesi Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Usai pengangkatan, para advokat menjalani Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Aula Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa, 1 Juli 2025. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan dilaksanakan sesuai agama masing-masing peserta.

Pengambilan sumpah ini menandai dimulainya perjalanan resmi advokat dalam menjalankan profesi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lebih dari sekadar formalitas hukum, momen ini menjadi titik awal dari komitmen jangka panjang untuk menjaga integritas dan memberi pelayanan hukum yang adil serta profesional.

DPN PERADI menyampaikan harapannya agar para advokat baru dapat menjadi agen perubahan yang membawa napas baru dalam dunia hukum Indonesia—teguh memegang etika, tak gentar pada tekanan, dan selalu berpihak pada keadilan substantif.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading