Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., (Ketua Umum DPN PERADI) menjadi salah satu narasumber dalam diskusi dengan topik “Pemberantasan Korupsi : Masihkan Ada Harapan?”

Diskusi ini diselenggarakan oleh Persadin & MMD Initiative secara offline @Menara Bidakara 1 (06 November 2024) dengan narasumber : Prof. Moh. Mahfud MD (mantan Ketua MK dan Menkopolhukam), Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., (Ketum PERADI), Dr. Maruarar Siahaan, S.H.,M.H.(mantan Hakim MK), Sukma Violeta, S.H., LL.M.(Komisioner Komisi Yudisial) & Novel Baswedan (penyidik KPK 2017-2021) yang dimoderatori oleh Hamid Basyaib, S.H.

Dalam paparannya Ketua Umum PERADI menyampaikan perlu adanya keterpaduan dalam sistem peradilan pidana sebagaimana UU Kekuasaan Kehakiman, perbaikan yang substansial adalah pada sistem dan tata kelola yang harus diperbaiki dari hulu ke hilir. Dalam ilustrasinya baik secara individual maupun kelembagaan jangan “to have more” melainkan “to be more.” Selain itu posisi Advokat kurang diperhatikan, padahal dalam UU Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa kekuasaan Kehakiman dijalankan juga oleh badan peradilan lainnya yakni penyidik, penuntut, Advokat & lembaga Pemasyarakatan.

Selanjutnya Ketum PERADI menegaskan terkait dengan sebutan Yang Mulia tidak sejalan dengan KUHAP penyebutan yang tepat adalah yang terhormat saudara majelis hakim. Prof. Mahfud MD menambahkan merujuk pada TAP MPRS No XXXl tahun 1996 sudah menghilangkan penyebutan Paduka Yang Mulia, Yang Mulia, Paduka Tuan menjadi Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari.

Diakhir sesi diskusi masing-masing narasumber menyampaikan pernyataan yang pada pokoknya mendukung upaya pemberantasan korupsi & harus dilakukan oleh Presiden sbg pemegang kekuasaan Pemerintahan. Dukungan politik Presiden penting dalam rangka pemberantasan korupsi.

Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia

Fiat Iustitia ne Pereat Mundus.