Seminar Hukum dengan topik “Menegakkan Kode Etik Profesi Dalam Memberikan Bantuan Hukum” yang diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana Program Studi Magister Hukum dan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa menghadirkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

Hadir dalam Seminar Hukum yakni Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum DPN PERADI sebagai pemateri dengan didampingi oleh Dr. Burhan Sidabariba, S.H.,M.H.,(Wakil Ketua Umum PERADI) & M Daud B, S.H.,(Wasekjend PERADI), Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum., (Direktur Pascasarjana), Dr. Asmiati Zuliah, S.H., M.H., (Dekan Fakultas Hukum), Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H., (Kaprodi Magister Hukum), para peserta Seminar yang merupakan mahasiswa pascasarjana program studi Magister Hukum dan Fakultas Hukum dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Medan.

Kegiatan ini dibuka oleh Prof. Dr. Kusbianto, S.H.,M.Hum., dalam pembukaan Seminar Hukum disampaikan bahwa kegiatan ini penting bagi mahasiswa hukum karena pemateri yang hadir adalah Ketua Umum DPN PERADI yang sudah memiliki pengalaman panjang di bidang hukum. “Karenanya diharapkan seluruh peserta seminar dapat menyimak dengan baik.”

Dr. Asmiati Zuliah, S.H.,M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum yang dalam seminar ini bertindak sebagai moderator menegaskan bahwa seminar akan dimulai dengan paparan Ketua Umum DPN PERADI baru kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan catatan fokus pada pertanyaan.

Dalam paparannya, Ketua Umum DPN PERADI menyampaikan pentingnya independensi profesi Advokat dalam Pilpres, bahwa Advokat harus non-partisan. Kemudian posisi Advokat adalah bagian dari Kekuasaan Kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam UUD Tahun 1945 dan Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Selanjutnya terkait bantuan hukum, advokat wajib menjalankan tugas profesi dengan menaati Kode Etik Advokat Indonesia.

Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian buku dari Ketua Umum PERADI kepada peserta yang terpilih dalam sesi tanya jawab yang ditentukan oleh moderator seminar.