Jakarta (14/12) – Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Leonard Simorangkir menegaskan pentingnya kode etik bagi para Advokat sehingga dengan demikian Advokat adalah penegak hukum.

“Advokat adalah penegak hukum yang terikat kode etik sehingga harus menjalankan tugas secara profesional dan penuh dedikasi dengan jabatan terhormat (officium nobille). Itulah yang membedakan Advokat dengan orang-orang atau kelompok yang menjalankan perintah hukum namun mereka tidak terikat dengan kode etik Advokat,” kata Leonard ketika menyampaikan sambutan pada acara pengangkatan sumpah/janji kepada ke-32 Advokat Peradi bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi, jalan Letjend Suprapto Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Mewakili DPN Peradi, Leonard juga menyampaikan terima kasih dan penghormatan kepada pengadilan tinggi Jakarta yang telah bersedia melaksanakan acara pengangkatan sumpah bagi para advokat. Menurutnya, pengangkatan sumpah merupakan salah satu syarat bagi calon advokat di mana sebelum melaksanakan profesinya, harus mengangkat sumpah jabatan advokat. dan dengan demikian telah lengkap predikat sebagai advokat.

“Predikat sebagai advokat sudah melekat mulai hari ini setelah melewati masa penantian yang cukup lama dan kini menjadi teman sejawat saya. Walaupun terlambat, tidak ada yang kurang. Siapa pun dan apa pun alasannya merupakan bagian dari organisasi advokat itu sendiri. Yang patut saya garis bawahi pada kesempatan ini terutama bagi para advokat yang baru diangkat sumpahnya: jalankan tugas dengan baik dan profesional karena saudara-saudara menjalankan tugas demi kepentingan klien. Lakukan secara formal, jangan dibuat gaduh. Apabila advokat sedang melakukan hal yang tidak baik berhadapan dengan pengadilan atau hakim, kita juga dapat melakukan pengaduan itu kepada Ketua pengadilan tinggi dan Ketua Mahkamah Agung,” tegasnya.

Leonard kembali menekankan bahwa sebagai Advokat harus mengamalkan kode etik tentang Advokat Indonesia sebagai hal yang penting. Harapannya agar para advokat yang sudah mengambil sumpah, telah memahami seluruh kode etik tersebut dan siap menjalankannya.

“Advokat adalah penegak hukum bersama para hakim, jaksa dan kepolisian yang terikat dengan kode etik advokat. Tetapi saudara-saudara tidak berhadapan dengan mereka, melainkan merupakan partner kerja di mana saudara berada di pihak: hak untuk dan atas nama klien saudara. Saudara harus menunjukkan dedikasi sebagai advokat dengan jabatan terhormat officium nobille. Semoga kalian dapat menjadi Advokat-advokat yang handal, profesional dan dapat membangun organisasi Advokat menjadi lebih baik di mata publik. Ke depan kami juga siap membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan organisasi ini dalam menjalankan amanat profesi,” tandasnya.(Che)