Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila & Konstitusi MK telah menggelar rapat koordinasi daring dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pada tanggal 21 September 2023, para perwakilan dari MK dan PERADI hadir dalam rapat tersebut. Salah satu topik utama yang dibahas adalah pelaksanaan Bimtek PHPU yang dijadwalkan berlangsung pada 23-26 Oktober 2023.

PERADI, yang diwakili oleh beberapa tokoh penting seperti Wakil Sekretaris Jenderal M. Daud B, Kabid PKPA Irianto Subiakto, Sekretaris Bidang PKPA Maria Lince Sitohang, dan Sekretaris Bidang Organisasi & Keanggotaan Kartika Nirmala Dewi, merespon undangan Rakor dari MK dengan apresiasi dan antusiasme yang tinggi. Mereka melihat pelaksanaan Bimtek PHPU sebagai langkah yang sangat penting bagi advokat yang akan terlibat dalam menangani sengketa PHPU.

Selain PERADI, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi advokat lainnya, termasuk IKADIN, AAI, dan PERADIN. Ini adalah langkah positif dalam mempersiapkan advokat untuk menghadapi tugas-tugas yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum yang memiliki dampak besar bagi demokrasi Indonesia.

Rapat koordinasi ini merupakan bukti konkret dari sinergi antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dalam menjawab tantangan-tantangan hukum yang muncul, terutama terkait dengan proses PHPU. Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kualifikasi advokat dalam menangani kasus-kasus PHPU yang kompleks.

Dalam pertemuan ini, MK turut memberikan informasi tentang beberapa perubahan dalam hukum acara PHPU yang akan memengaruhi jalannya proses hukum. Hal ini sangat relevan karena memastikan advokat memiliki pemahaman yang mendalam tentang perubahan tersebut akan memberikan keunggulan dalam membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa PHPU.

Selain mempersiapkan advokat, rapat koordinasi ini juga mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan integritas dan kualitas proses hukum terkait PHPU. Dengan demikian, kolaborasi antara MK, PERADI, dan organisasi advokat lainnya menjadi kunci penting dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan di Indonesia.

Keberhasilan rapat koordinasi ini juga tercermin dalam antusiasme dan apresiasi tinggi yang diberikan oleh PERADI atas inisiatif dari MK. Rapat ini adalah wujud konkret dari sinergi antara lembaga hukum dan organisasi advokat dalam menjawab tantangan-tantangan hukum yang muncul, terutama dalam konteks PHPU. Kolaborasi ini menjadi landasan kuat dalam memastikan bahwa advokat memiliki kualifikasi dan pemahaman yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan integritas dan kompetensi yang tinggi.