Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD PERADI) wilayah DKI Jakarta telah membentuk Majelis untuk memeriksa perkara pengaduan pada tingkat pertama atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat yang telah melalui proses verifikasi.

Ketua Majelis Sidang DKD DKI Jakarta yang adalah ketua DKD DKi Jakarta, Rita Serena Kolibonso, S.H., LL.M. telah mulai memeriksa perkara pengaduan tersebut bersama serta anggota Majelis Sidang yang hadir yakni Bachtiar Sitanggang, S.H.; Jimmy Stevanus Mbo’e, S.H.; dan Pdt. Cynthia Evie Mumu, M.Th. (AdHoc). Sidang DKD DKI Jakarta yang berlangsung secara tertutup telah berlangsung dua kali sidang yang dihadiri oleh para pihak dengan agenda penjelasan keterangan dari Pihak Pengadu dan Pihak Teradu.

Bertempat di Ruang Sidang Sekretariat Nasional DPN PERADI, sidang yang berlangsung pada tanggal 22 September 2023 tersebut dihadiri oleh Pihak Pengadu secara Luring dan Pihak Teradu secara Daring.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (e) Kode Etik Advokat Indonesia ditegaskan bahwa “Dewan Kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Advokat sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat.”

Dewan Kehormatan terus bekerja secara obyektif dalam rangka menjaga marwah dan integritas advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk terus berpegang teguh pada Kode Etik Advokat Indonesia dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sekretariat Nasional,
Perhimpunan Advokat Indonesia