Menjaga Marwah Profesi: Pengangkatan dan Sumpah Advokat PERADI di Wilayah PT Banten

🗳️ Timbang Rekam Jejak, Pilih Dengan Bijak.

Cek nama anda di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan/atau Daftar Pemilih Sementara Cadangan (DPS Cadangan)

“PERADI kembali mengangkat dan menyumpah advokat di wilayah PT Banten, menegaskan integritas dan kejujuran sebagai fondasi utama profesi hukum.”

Serang, 10–11 Desember 2025

Menjadi advokat bukan sekadar melewati prosedur administratif. Ia adalah jalan profesi yang menuntut integritas, kejujuran, dan kesetiaan pada etika hukum. Pesan itulah yang mengemuka dalam prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat PERADI di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten, Desember 2025 lalu.

Pengangkatan Advokat sebagai Mandat Organisasi Profesi

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali melaksanakan prosesi pengangkatan Advokat pada 10 Desember 2025 di Kota Serang. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan langsung mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan berada pada Organisasi Advokat.

Dewan Pimpinan Nasional PERADI hadir melalui Saor Siagian, S.H., M.Hum., selaku Wakil Ketua Umum, serta Kartika Nirmala Dewi Kapitan, S.H., Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPN PERADI. Prosesi ini juga dihadiri Ketua DPC PERADI Tangerang Raya, Ester Silooy, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus cabang.

Pengangkatan tersebut menjadi penanda bahwa calon advokat telah melalui seluruh tahapan profesi secara sah, mulai dari pendidikan, magang, hingga penetapan oleh DPN PERADI sebagai organisasi advokat yang diakui negara.

Sumpah Advokat dan Teguran Keras soal Integritas

Tahapan puncak dilaksanakan sehari kemudian, 11 Desember 2025, melalui Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Aula Pengadilan Tinggi Banten. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT Banten, Muhammad Muchlis, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PT Banten menyampaikan peringatan tegas yang menggugah kesadaran moral profesi. Ia menekankan bahwa kejujuran dan keaslian dokumen persyaratan merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar.

Muhammad Muchlis menegaskan bahwa apabila ditemukan persyaratan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau mengandung unsur pemalsuan, maka Pengadilan Tinggi tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik secara pidana maupun perdata. Peringatan ini menjadi relevan di tengah maraknya isu penggunaan dokumen dan ijazah palsu, sekaligus menegaskan bahwa integritas adalah syarat mutlak bagi seorang advokat.

Pesan PERADI: Profesi Terhormat, Tanggung Jawab Besar

Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Saor Siagian, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada para advokat baru. Ia mengingatkan bahwa advokat adalah profesi terhormat yang menuntut tanggung jawab besar, tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada hukum dan keadilan itu sendiri.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Tangerang Raya, Ester Silooy, menekankan bahwa para advokat yang dilantik patut berbangga karena telah melalui proses panjang dan tidak mudah. Menurutnya, proses yang ketat adalah bagian dari upaya PERADI menjaga kualitas dan martabat profesi.

Ester mengajak para advokat baru untuk menjadikan integritas, etika profesi, dan pengabdian pada keadilan sebagai kompas utama dalam menjalankan tugas. Profesi advokat, katanya, menuntut keberanian moral untuk berpihak pada kebenaran, sekalipun dalam situasi yang tidak populer.

Meneguhkan Advokat sebagai Penegak Hukum yang Beretika

Rangkaian pengangkatan dan sumpah Advokat PERADI di wilayah PT Banten ini kembali menegaskan posisi advokat sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab. Bukan hanya piawai dalam hukum, tetapi juga kokoh dalam integritas.

DPN PERADI melalui Sekretariat Nasional menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh advokat yang telah resmi diangkat dan diambil sumpahnya, khususnya dari DPC PERADI Tangerang Raya. Harapannya, para advokat baru ini mampu menjaga marwah profesi dan berkontribusi nyata dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
💼 LinkedIn: Klik di sini