Menuju DKPB OAI: Konsolidasi Etik Profesi Advokat Indonesia

Di tengah kebutuhan mendesak akan penegakan etika dan integritas profesi, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menggelar Diskusi Terfokus (FGD) sebagai langkah strategis menuju pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI). Forum ini berlangsung di Pondok Mama Nini, Ciomas, Bogor, dan dihadiri oleh pengurus DPN, serta DPC PERADI Kabupaten dan Kota Bogor.

Konsolidasi Etik Menuju Satu Standar Profesi

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., menjelaskan urgensi dari pembentukan DKPB OAI. Menurutnya, badan ini akan menjadi garda depan dalam menegakkan Kode Etik Advokat Indonesia secara terpusat, terkoordinasi, dan lintas organisasi. “Tujuannya adalah menciptakan standar profesi advokat yang tunggal, yang dapat menjadi acuan dalam menjalankan tugas secara profesional dan beretika,” ujar Luhut.

Pembentukan DKPB OAI bukanlah sekadar gagasan administratif, melainkan bentuk konsolidasi etik nasional. Ia hadir sebagai jawaban atas tantangan fragmentasi organisasi advokat yang selama ini kerap memicu standar etik yang berbeda-beda.

Forum Pertukaran Gagasan dan Komitmen Bersama

FGD ini menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan dari para pengurus DPN dan DPC. Dalam diskusi terbuka, para peserta menyampaikan pandangan tentang pentingnya DKPB OAI sebagai sarana untuk mengembalikan posisi profesi advokat sebagai officium nobile, profesi yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Peserta juga menekankan perlunya konsolidasi organisasi advokat agar tidak hanya menjaga kehormatan profesi di mata publik, tetapi juga memperkuat daya tawar institusional dalam pembentukan kebijakan hukum nasional.

DKPB OAI sebagai Pilar Penegakan Etika

Keberadaan DKPB OAI diharapkan mampu memberikan kepastian etik dalam praktik advokat sehari-hari. Melalui struktur yang terintegrasi dan independen, badan ini diyakini dapat menyelesaikan pelanggaran kode etik secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Para peserta FGD sepakat bahwa tanpa penegakan etik yang konsisten dan berskala nasional, kehormatan profesi advokat akan terus tergerus oleh oknum-oknum yang menciderai marwah hukum. DKPB OAI diharapkan menjadi jawaban kolektif atas kebutuhan sistem etik yang kokoh dan terukur.

Menuju Peluncuran yang Bersejarah

Diskusi ini menjadi langkah awal menuju peluncuran resmi DKPB OAI dalam waktu dekat. Dengan semangat kolaboratif dan komitmen penuh terhadap nilai etik, DPN PERADI dan seluruh elemen organisasi siap menyongsong babak baru dalam sejarah profesi advokat Indonesia.

DKPB OAI bukan hanya struktur baru dalam organisasi, tetapi juga simbol baru atas kebangkitan nilai-nilai luhur dalam dunia advokat. Ia menjadi penanda bahwa profesi ini tidak sekadar bicara hukum, tetapi juga tentang kejujuran, tanggung jawab, dan kehormatan yang tak boleh ditawar.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading