Oleh: Dr. Roy Rening, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI

Sengketa kepengurusan Peradi hasil Munas E-voting versus Peradi Soho hasil Munas Pekanbaru yang “tidak pernah ada” dimulai sejak diajukannya gugatan oleh Peradi Soho terhadap Peradi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara gugatan ini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor:667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst dengan amarnya dalam Eksepsi Menyatakan bahwa Penggugat (“Peradi Soho”) tidak memiliki legal standing sebagai Penggugat.

Adapun dasar pertimbangannya (ratio decidendi),dimana majelis hakim mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:

Pertama,“bahwa setelah mencermati Akta No.07 dan akta nomor 08 tersebut yaitu Berita Acara Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kedua akta tersebut ternyata isinya merupakan pernyataan dari Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM yang bertindak selaku sebagai pimpinan dari Munas II seorang diri.

Hal tersebut menurut Majelis Hakim bertentangan dengan pasal 31 angka (2) huruf Akta Pernyataan Pendirian PERADI Nomor 30 Tanggal 8 September 2005” (vide Hal.199).

Kedua, dalam pertimbangan selanjutnya, mempertimbangkan: “Bahwa penutupan Munas di Makassar versi Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM tidak sah. Oleh karena Munas PeradI versi Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM tidak sah, maka pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI di Pekanbaru pada tanggal 18 April 2015 dan Munas II PERADI Pekanbaru dilaksanakan pada tanggal 12-13 Juni 2015 sebagai hasil tindak lanjut dari Munas Peradi Makassar versi Prof. Otto Hasibuan, SH., MM tidak sah.

Oleh karena Munas II Peradi Pekanbaru Dilaksanakan Pada Tanggal 12–13 Juni 2015 Tidak Sah maka hasil Munas II Peradi Pekanbaru tersebut yang memutuskan dan mengesahkan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH.,MH. Dipilih secara tidak sah sebagai Ketua Umum DPN PERADI Periode 2015-2020 maka Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH. Sebagai Ketua Umum DPN PERADI Periode 2015-2020 tidak sah pula”. (Video Halaman 200).

Ketiga, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyimpulkan (vide halaman 200), bahwa oleh karena telah terbukti Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH. dipilih secara tidak sah sebagai ketua umum DPN Peradi Periode 2015–2020 maka Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH. tidak memiliki legal standing Mewakili Peradi dalam mengajukan gugatan aquo.

Untuk itu eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat Tidak memiliki legal standing harus dikabulkan. Dan Seluruh gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietonvant kelijk verklaard). (Vide Halaman 200).

Secara yuridis, konstruksi hukum yang dibangun oleh majelis hakim dalam putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat tersebut dapat memperjelas kasus posisi dari sengketa kepengurusan antara “Peradi  versus Peradi SOHO” yang berkaitan keabsahan kepengurusan “PERADI”.

Artinya, dengan melihat logika hukum yang dibangun oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan tingkat pertama (judex factie), dengan mempergunakan akal sehat (common sense) terhadap para advokat (kaum cerdik-pandai) tentunya dapat menangkap dengan nalar yang wajar atas permasalahan organisasi advokat yang bernama Peradi kita hari ini.

Namun putusan judex facti dalam perkara a quo bukan menjadi keputusan yang final and binding, perlu diuji kembali melalui peradilan yang lebih tinggi dalam mencari dan menemukan keadilan dan kebenaran yang sejati dari sengketa kepengurusan.

Oleh Karena Itu, Peradi Soho mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor perkara 203/PDT/2020/PT/DKI JKT. dengan amar putusan dalam Provisi yang diajukan oleh Penggugat (Peradi Soho) semua ditolak (PKPA, UPA, Pengangkatan Advokat, Pengambilan Sumpah Advokat, Membuat kode Etik dan penegakannya, Membentuk Dewan Kehormatan, Membentuk Komisi Pengawas, Pengawasan Advokat, Pembentukan DPC dan DPD dan Kegiatan-kegiatan tetap dilakukan atas nama Peradi).

Sedangkan Dalam pokok perkara dikabulkan sebagian dengan amarnya: “Menyatakan sah Penggugat (Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH. Dan Thomas Tampubolon, SH., MH. masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Periode 2015–2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II Peradi Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD Peradi”.

Sedangkan permohonan Peradi Soho lainnya semua ditolak antara lain tuntutan yang dimohonkan oleh Penggugat (Peradi Soho) menyatakan Peradi melakukan perbuatan melawan hukum, Ketua Umum DPN Peradi yang Dipilih secara e-voting tidak sah dan batal demi hukum, Menghukum Tergugat Idan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, melarang Tergugat dan Tergugat II untuk melakukan Tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang mengatasnamakan Peradilan menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi.

Kalau kita Mencermati Secara Teliti Putusan Dalam perkara ini, hakim di tingkat banding mempunyai penafsirannya sendiri dan tidak berkeinginan masuk dalam penilaian tentang Peradi mana yang sah dan tidak sah yang dapat menimbulkan keresahan bagi para anggota yang bernaung dalam organisasi Advokat kedua belah pihak.

Karena menurut pertimbagan majelis, bahwa oleh karena Anggaran Dasar Peradi Tidak Secara Tegas mengatur tentang permasalahan hukum yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini, maka majelis hakim dapat menafsirkan kedua pasal tersebut dengan mengaitkannya dengan pasal lain dari Anggaran Dasar Akta Nomor 30 Tahun 2005 yang akan berujung pada kesimpulan adanya proses yang sah dan proses yang tidak sah ataupun keduanya tidak sah, yang berakibat hukum bagi keabsahan dan ketidakabsahan perbuatan hukum yang telah dilaksanakan atau dilakukan oleh kedua belah pihak sejak Munas II Peradi di Makassar yang dapat menimbulkan keresahan bagi Advokat yang bernaung pada kedua organisasi Penggugat Dan Tergugat. (vide Halaman 86).

Majelis hakim dalam perkara ini, lebih menitikberatkan pada pertimbangan fakta hukum yang ada, dimana baik Penggugat maupun Tergugat telah melaksanakan PKPA, Pengusulan Penyumpahan Advokat, pengangkatan Anggota Advokat dan melakukan Kerjasama dengan pihak lain, perbuatan hukum mana didasarkan pada surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia yang isinya antara lain pada point 6 menyebutkan “terhadap advokat yang belum disumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi dan Pengurus Advokat lainnya hingga terbentuknya undang-undang Advokat yang baru. (Vide Halaman 86)

Oleh karena itu, dalam pertimbangan selanjutnya, dengan memperhatikan fakta hukum sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, bahwa penggugat telah dipilih melalui Munas Peradi yang dilaksanakan di Pekanbaru dari tanggal 12–13 Juni 2015 yang dihadiri oleh 63 DPC dari 67 DPC dengan jumlah peserta sebanyak 543 peserta, telah melakukan PKPA, pengangkatan Advokat, melakukan kerjasama dengan pihak lain, telah memiliki anggaran dasar maka menurut Pengadilan Tinggi permohonan Penggugat untuk dinyatakan sah sebagai pengurus DPN Peradi hasil Munas Pekanbaru beralasan hukum untuk dikabulkan. (Vide halaman 86-87).

Dengan memperhatikan asas keadilan dan kemanfaatan, majelis hakim memberikan pertimbangan hukum yang sama yaitu mengacu pada surat Ketua Mahkamah Agung sebagaimana yang sudah dipertimbangkan tersebut di atas, tuntutan Penggugat agar Tergugat I dan Tergugat II yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Peradi hasil e-voting dinyatakan tidak sah serta penerbitan Tergugat I dan Tergugat II melakukan PKPA, Pengangkatan advokat, pengusulan penyumpahan Advokat merupakan perbuatan melawan hukum harus ditolak.

Dengan ditolaknya tuntutan Penggugat agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan lainnya menjadi tidak relevan oleh karena itu tuntutan tersebut harus ditolak tanpa perlu mempertimbangkan tuntutan tersebut satu persatu. (Vide halaman 87).

Kalau kita mencermati dengan sungguh-sungguh dari 2 putusan tersebut (putusan judex factie), putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memberi kemenangan kepada pihak Peradi maka skor menjadi 1-0 untuk Peradi dengan mendapatkan poin 3.

Sedangkan kalau kita mencermati hasil putusan banding PT. DKI Jakarta dengan memperhatikan ratio decidendi, dimana secara substansi kedua Peradi SAH dan diakui keberadaannya (Eksistensinya) baik Peradi maupun Peradi Soho maka skor menjadi imbang 1-1 sehingga masing-masing mendapatkan 1 point yang sama.

Dengan demikian, hasil dua kali pertandingan tersebut, Peradi untuk sementara unggul dengan mendapat point 4 sedangkan Peradi Soho mendapatkan point 1.

Sebenarnya putusan pengadilan tinggi tersebut, bagi Peradi RBA sudah cukup adil. Karena secara de facto tidak dapat dihindari bahwa pasca Munas II dan bahkan jauh sebelum Munas II Peradi tersebut (terbentuk KAI), organisasi Advokat sudah tumbuh dan berkembang.

Peradi bukan lagi menjadi satu-satunya Organisasi Advokat sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Nomo 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Untuk itu, beberapa organisasi Advokat mengadakan pertemuan untuk menggagas pembentukan SATU Dewan Kode Etik dan Dewan Kehormatan Advokat yang dikenal dengan pertemuan Warung Daun.

Namun untuk menguji kembali putusan banding tersebut, untuk dapat melihat arah politik hukum yudisial (MA) atas sengketa kepengurusan organisasi advokat, Peradi mengajukan upaya hukum kasasi.

Mahkamah Agung dalam putusannya memberikan putusan dengan amarnya menguatkan kembali putusan banding yang mensahkan kedua kepengurusan organisasi advokat yakni “Peradi dan Peradi Soho”.

Dalam putusan kasasi ini, judex jurist, menguatkan pertimbangan judex factie pada tingkat banding, dengan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh akibat hukum yang timbul dari konflik kedua Peradi ini.

Dengan memperhatikan realitas hukum yang ada, Para Tergugat Konvensi (Peradi) maupun Penggugat Konvensi (Peradi Soho) telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain PKPA, pengusulan penyumpahan Advokat, dan pengangkatan anggota Advokat, kegiatan mana dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, dan sesuai asas kemamfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Para Advokat anggota Tergugat Konvensi (Peradi) dan Penggugat Konvensi (Peradi Soho) maka beralasan tuntutan Penggugat Konvensi (Peradi Soho) ke 3, 4, 5, 6 dan ke 7 ditolak (Vide putusan Kasasi Nomor 3085K/Pdt/2021, halaman 14 s/d 15).

Dengan demikian, hasil tiga kali pertandingan (PN, PT dan MA) tersebut, yang menguatkan putusan banding, maka keduanya mendapat skor yang sama yakni 1 – 1 sehingga masing-masing mendapat point 1. Sehingga Peradi RBA untuk sementara unggul dengan mendapat point 5 sedangkan Peradi Soho mendapatkan poin 2 dalam tiga kali pertandingan.

Persoalannya bukan pada menang atau kalah, tetapi sebagai organisasi advokat, perlu mencermati arah politik hukum yudisial (Baca : SKMA Nomor 73/2015 dan Putusan Kasasi Nomor 3085K/PDT/2021)

Dengan membaca SK MA dan putusan kasasi, dapat dimaknai bahwa Mahkamah Agung berpendirian tidak mau masuk dan terlibat yang berkaitan dengan adanya proses yang sah dan proses yang tidak sah ataupun keduanya tidak sah, yang berakibat hukum bagi keabsahan atau ketidakabsahan perbuatan hukum yang telah dilaksanakan atau dilakukan oleh kedua belah pihak yang dapat menimbulkan keresahan bagi Advokat yang bernaung pada kedua organisasi (Peradi dan Peradi Soho).

Apalagi dalam putusan kasasinya, memberikan pertimbangan berdasarkan realitas hukum yang ada, Peradi maupun Peradi Soho telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain PKPA, pengusulan penyumpahan Advokat, dan pengangkatan anggota Advokat, kegiatan mana dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/2015 dan sesuai asas kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Para Advokat anggota Tergugat Konvensi (Peradi) dan Penggugat Konvensi (Peradi Soho) maka beralasan tuntutan Penggugat Konvensi (Peradi Soho) ditolak.

Oleh karena itu, dengan memperhatikan hasil pembedaan atas putusan sengketa kepengurusan antara Peradi dan Peradi Soho tersebut di atas, maka klaim yang paling sah dan yang lain tidak sah segera perlu diakhiri.

Karena politik hukum yudisial hari ini, masih konsisten menerima semua organisasi Advokat untuk melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain PKPA, pengusulan penyumpahan Advokat, dan pengangkatan anggota Advokat.

Perlu diketahui, surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 masih berlaku sampai hari ini, dimana Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi dan Pengurus Advokat lainnya hingga terbentuknya undang-undang Advokat yang baru.

Dengan kata lain, Mahkamah Agung sendiri mengakui semua organisasi advokat sampai dengan adanya perubahan undang-undang advokat yang baru.

Oleh karena itu, sebaiknya semua organisasi advokat perlu melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan pembahasan RUU Advokat yang akan datang untuk memastikan politik hukum RUU Advokat seperti apa yang kita harapkan, untuk mengakhiri konflik organisasi advokat yang tidak menguntungkan bagi perjalanan organisasi advokat di masa depan yang profesional, bermartabat dan mandiri.

Putusan PN Lubuk Pakam : Pengangkatan Ketiga Kalinya Otto Hasibuan Batal dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Dengan Segala Akibat Hukumnya. (in kracht van gewijsde)

Putusan PN Lubuk Pakam (inkracht van gewijsde) menghentakan dunia organisasi Advokat saat ini dan semakin memojokkan dan membuat tidak berdaya Otto Hasibuan dalam pertarungan kepemimpinan 3 Peradi saat ini (Peradi Soho, Peradi RBA dan Peradi SAI).

Diluar dugaan sama sekali, seorang Advokat yang berdomisili di daerah dapat mengalahkan advokat-advokat senior yang kiprahnya sudah menasional dan bahkan internasional. Satu hal penyebabnya, perubahan AD/ART oleh Peradi Soho tanpa melalui forum tertinggi (MUNAS) yang disepakati mengakibatkan kepengurusan Otto Hasibuan menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi ahli, Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum yang diajukan Penggugat (Advokat Alamsyah) yang menyatakan bahwa didalam suatu organisasi peraturan tertinggi adalah AD/ART organisasi tersebut.

Menurut pertimbangan majelis hakim, perbuatan merubah AD/ART melalui Rapat Pleno dan sudah melewati jangka waktu 6 bulan adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatuhan, ketelitian dan kehati-hatian. (Vide putusan PN. Lubuk Pakam halaman 51 dan 52).

Dalam perkara ini, Advokat Alamsyah (Advokat PERADI) selaku Penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara Nomor 12/PDT.G/2020/PN.Lbp. melawan DPC Deli Serdang, DPN Peradi, Fauzie Hasibuan, dan Thomas E. Tampubolon serta Tutty Soetrisno, S.H.,/Notaris.

Posisi kasus dari perkara a quo, dikarenakan DPN mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang perubahan pertama AD PERADI ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Agustus 2015 yang berbunyi menetapkan : 1) perubahan AD. 2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3) Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam putusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada tanggal 4 September 2019 DPN mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan AD (Keputusan dikeluarkan setelah tenggang waktu 6 bulan yang diberikan kepada pengurus DPN PERADI berakhir).

Menurut Penggugat (Alamsyah), perubahan AD tersebut bertentangan dengan Keputusan Munas II dan Pasal 46 Keputusan DPN Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar.

Bahwa perubahan AD dimaksud adalah berkenan dengan penambahan susunan DPN dan masa jabatan ketua Umum sebagai berikut: kesatu, Keputusan Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang perubahan pertama AD PERADI khususnya pada pasal 24 ayat (5) berbunyi “Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih Kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dua kali dari masa jabatan.”; dan kedua, Kemudian diubah menjadi sebagaimana dalam Keputusan Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang Perubahan AD yang berbunyi: “Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dua kali masa jabatan berturut-turut.”

Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa Perubahan Anggaran Dasar tersebut bertentangan dengan hasil Munas II dan Anggaran Dasar PERADI.

Advokat Alamsyah, berhasil menyakinkan majelis hakim dalam perkara ini ditingkat PN Lubuk Pakam, yang mana gugatan Advokat Alamsyah dikabulkan sebagian. Adapun amar putusan yang dikabulkan dalam pokok perkara aquo:

Pertama, Menyatakan Tindakan tergugat II yang menerbitkan Keputusan DPN PERADI Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019, yang ditandatangani oleh tergugat III dan tergugat IV, secara tanpa hak melanggar Keputusan Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015 sebagaimana dimaksud dalam berita acara Munas II PERADI tanggal 12-13 Juni 2015, pada acara 4: Penetapan dan/atau perubahan anggaran dasar PERADI yang bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Munas II PERADI, tanggal 19 Juni 2015 Nomor 09, dibuat dihadapan Tutty Soetrisno, S.H., Notaris di Pekanbaru ketentuan dan Pasal 46 dari Keputusan Nomor: KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang perubahan pertama AD PERADI adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);

Kedua, menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

Ketiga, Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

Keempat, Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dihukum membayar Dwangsom sejumlah Rp. 500.000,- per hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), sampai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mencabut Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

Kelima, Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sejumlah Rp. 2.736.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Selanjutnya atas kekalahan di tingkat pertama (PN Lubuk Pakam), Peradi Soho mengajukan upaya hukum banding atas putusan Nomor 12/PDT.G/2020/PN.Lbp melalui Pengadilan Tinggi Medan yang teregister dalam perkara Nomor 592/PDT/2020/PT.MDN.

Namun Peradi Soho, mengalami kekalahan untuk kedua kalinya, dimana pada tanggal 1 Februari 2021, Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara Banding yang diajukan oleh Para Tergugat (PERADI “SOHO”) dengan amar putusan sebagai berikut: Pertama, Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat II, III dan IV, tersebut:

Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 29 September Tahun 2020 Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp yang dimohonkan banding; dan ketiga, Menghukum Pembanding yang semua Tergugat II, III dan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah mengalami kekalahan untuk kedua kalinya (pada tingkat PN dan PT), Peradi Soho mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya hukum kasasi teregister dalam perkara Nomor 997 K/PDT/2022.

Untuk ketiga kalinya DPN Peradi Soho mengalami kekalahan (Advokat Alamsyah menang dengan hattrick 3 – 0 terhadap Peradi Soho). Hal tersebut dapat dilihat dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung melalui website resminya pada tanggal 18 April 2022, yang telah memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut : Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon (DPN Peradi Soho) Kasasi.

Dengan demikian DPN Peradi Soho berdasarkan putusan dalam perkara ini dapat disimpulkan, pertama, bahwa Peradi Soho telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perubahan AD PERADI; dan kedua, semua keputusan Peradi Soho yang berkaitan Perubahan AD batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Artinya, Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 12/PDT.G/2020/PN.Lbp. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan oleh karenanya berlaku bagi semua pihak (pengurus dan/atau anggota organisasi Peradi) termasuk masyarakat umum (calon anggota Peradi) yang berkepentingan dengan organisasi Peradi dengan segala akibat hukumnya.

Hal mana sudah dipertimbangkan dalam perkara antara Peradi Soho dan Peradi RBA (Vide putusan PT. DKI Jakarta dan Putusan Kasasi MA) yang mempertimbangkan kepentingan Anggota Advokat yang bernaung dibawah Organisasi Advokat kedua belah pihak dan adanya Kerjasama dengan pihak ketiga (PKPA) yang harus dilindungi.

Oleh karena dalam putusan tersebut, dimana perubahan AD batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya termasuk mengangkat Kembali Ketiga kalinya Otto Hasibuan (OH) sebagai Ketua Umum DPN Peradi Soho berdasarkan perubahan AD yang sudah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dikuatkan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung maka Kepemimpinan Otto Hasibuan (OH) di DPN Peradi Soho membawa konsekuensi hukum adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Otto Hasibuan (OH) tidak mempunyai legal standing/kedudukan hukum lagi untuk mewakili Peradi Soho sebagai badan hukum perkumpulan baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan.

Kalau kita membaca secara cermat putusan-putusan dalam perkara ini, ternyata dalil-dalil dalam memori banding maupun memori kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Banding/Pemohon Kasasi sudah disampaikan semua sesuai dengan perkembangan terbaru kebijakan organisasi Peradi Soho (Munas 2020).

Namun majelis hakim, menolak semua dalil-dalil dan argumentasi yang dibangun oleh Pemohon Banding/Kasasi semua tidak dipertimbangkan alias ditolak. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) satu-satunya jalan untuk membatalkan putusan dalam perkara ini.

Tanpa begitu, Peradi Soho sebagai organisasi Advokat tentu mengalami kesulitan untuk membangun citranya yang positif dan positioning semakin melemah diantara sesama organisasi advokat. Sebagai catatan, perlu diketahui, satu-satunya Organisasi Advokat (baca : Peradi Soho : Ketua Umumnya : Otto Hasibuan) yang batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Peradi Soho dan perkara ini mengalami kekalahan telak 3 – 0 dari Advokat Alamsyah, sehingga Peradi Soho sama sekali tidak mendapatkan point alias pointnya nol.

Menteri Hukum HAM RI Memberikan Persetujuan/Pengesahan terhadap Perubahan Perkumpulan PERADI dibawah Kepemimpinan Luhut MP. Pangaribuan.

Politik hukum yudisial (SKMA Nomor 73/2015 dan Putusan Kasasi No. 3085K/PDT/2021) mempertegas posisi keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan , SH., LL.M.

Hal tersebut diperkuat lagi dengan mendapatkan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor AHU-0000883.AH.01.08 TAHUN 2022, bertanggal 28 April 2022.

Keluarnya keputusan tersebut didasarkan pada permohonan Notaris Dewi Kusumawati, SH. Sesuai Akta Nomor 25 Tanggal 26 April 2022 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati, SH. Tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA disingkat PERADI tanggal 28 April 2022 dengan Nomor Pendaftaran 6022042831200284 telah sesuai dengan persyaratan persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan.

Dalam lampiran keputusan tersebut, dicantumkan pula Susunan Pengurus dan Pengawas, Dr. Luhut. MP. Pangaribuan, SH., LL.M (Ketua Umum), Ifdhal Kasim, SH., LL.M. (Wakil Ketua Umum), Imam Hidayat, SH., MH. (Sekretaris Jenderal), Muhammad Daud Bereuh, SH. (Wakil Sekjen), Ir. Esterina Dewi Kusuma Ruru, SH. (Bendahara Umum), Ecoline Situmorang, SH., MH. (Wakil Bendahara), dan Bahctiar Sitanggang, SH., MH. (Pengawas).

Keputusan MenkumHam ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan dan tertib administrasi badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

Peraturan Menkumham RI Nomor 3 Tahun 2016 jo. Nomor 10 Tahun 2019 tidak mengenal istilah “Take Down”. Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) merupakan sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik oleh Direktorat Jenderal AHU. Permohonan pengesahan perubahan perkumpulan Peradi telah diajukan secara elektronik kepada Menteri melalui kuasa Pemohon Notaris Dewi Kusumawati, SH.

Oleh karena, permohonan persetujuan perubahan perkumpulan PERADI telah memenuhi syarat maka sesuai ketentuan Pasal 14 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan persetujuan perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yakni dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor AHU-0000883.AH.01.08 TAHUN 2022, bertanggal 28 April 2022.

Artinya, dengan memperhatikan putusan sengketa kepengurusan Peradi RBA versus Peradi Soho, Putusan Pengadilan Lubuk Pakam dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Peradi RBA mendapatkan 3 point) mempertegas kemenangan berada pada pihak Peradi RBA dengan score 8 – 2.

Sistem score ini untuk mempermudah masyarakat memahami sengketa ini, agar tidak lagi ada klaim-klaim sepihak tentang sah tidaknya kepengurusan organisasi advokat yang bernama Peradi.

Dengan demikian, Upaya hukum yang tepat bilamana ada pihak-pihak yang keberatan/kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (KTUN) tersebut seharusnya dapat mengambil langkah-langkah hukum melalui upaya hukum gugatan di pengadilan tata usaha negara dengan tidak membuat kegaduhan di ruang publik/surat terbuka yang dapat menyesatkan publik.

Kesimpulan

Pertama, DPN PERADI dibawah kepemimpinan Dr. Luhut MP. Pangaribuan, SH., LL.M adalah SAH karena dipilih melalui Munas Peradi dengan sistem pemilihan e-voting sesuai dengan AD PERADI adalah SAH. Hal tersebut dikuatkan pula dengan adanya Putusan Kasasi Nomor 3085K/PDT/2021.

Hal mana putusan Mahkamah Agung dalam pertimbangannya dengan pendekatan asas kemanfaatan menolak semua tuntutan Peradi Soho yang berkaitan dengan kedudukan dan keabsahan kepengurusan DPN Peradi dibawah Kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan.

Dengan kata lain, dapat dimaknai, bahwa putusan kasasi Mahkamah tersebut juga secara tegas mengakui dan mengesahkan kepemimpinan DPN Peradi dibawah kepemimpinan Luhut MP. Pangaribuan dalam DPN PERADI. Selanjutnya, secara hukum, telah terdaftar dan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor AHU-0000883.AH.01.08 TAHUN 2022, bertanggal 28 April 2022.

Kedua, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Nomor perkara 203/PDT/2020/PT/DKI JKT, yang menyatakan sah Penggugat (Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH. Dan Thomas Tampubolon, SH., MH.

Masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Periode 2015 – 2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD Peradi.

Namun demikian, dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lbp Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 592/PDT/2020/PN.MDN jo Putusan Kasasi Nomor Nomor 997 K/PDT/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang mana seluruh keputusan organisasi yang berkaitan dengan Perubahan AD/ART dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya membawa konsekuensi hukum pula kepemimpinan Peradi Soho saat ini yakni Otto Hasibuan (OH) juga batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Dengan begitu, Peradi Soho (Otto Hasibuan) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk mewakili DPN Peradi Soho dimuka Peradilan maupun diluar pengadilan. Kecuali, Peradi Soho (OH) melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali terlebih dahulu untuk membatalkan putusan dalam perkara Advokat Alamsyah versus Peradi Soho.

Putusan yang berkekuatan hukum tetap yang berdampak pada kepentingan umum/kepentingan organisasi (AD/ART Peradi) hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan di atasnya bukan dengan perdamaian diluar pengadilan.

Karena objek dalam perkara adalah AD/ART organisasi dan SK DPN PERADI maka putusan dalam perkara a quo bersifat erga omnes (berlaku untuk semua orang yang terkait dengan organisasi ini) yakni anggota, pengurus dan pihak terkait lainya (bandingkan dengan sengketa partai politik).

Oleh karena itu, putusan perdamaian yang bertentangan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1337 KUHPerdata.

Apalagi, adanya issue perdamaian yang dilakukan oleh para pihak (Penggugat dan Para Tergugat) dalam perkara a quo bertentangan dengan Perma Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Saran

Pertama, Untuk menjaga nama baik organisasi profesi Advokat dan demi masa depan anggota Advokat, sangat diharapkan ketiga Peradi : (Peradi Soho (OH), Peradi (LMPP) dan Peradi SAI (JG) sebaiknya melakukan rekonsiliasi dengan mengadakan pertemuan untuk membicarakan penyelesaian damai dengan melakukan Munas secara bersama-sama untuk kepentingan seluruh Advokat Indonesia dalam rangka mewujudkan Advokat yang Officium Nobile.

Selain itu, perlunya untuk menindaklanjuti pertemuan yang digagas oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM dan Ketiga Pimpinan Peradi (26/02/2020) di Jakarta pada waktu itu, yang telah menandatangani pernyataan Bersama yang berjanji akan menyatu dalam nama tunggal PERADI. Perlu direalisasikan, untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan.

Kedua, Penyelesaian jangka panjangnya, Salah satu solusi yang harus dipikirkan oleh para Advokat hari ini untuk mengakhiri konflik organisasi Advokat adalah berkaitan dengan perubahan RUU Advokat. Seharusnya semua organisasi Advokat secara Bersama-sama memikirkan perihal perubahan politik hukum RUU Advokat.

Apakah kita akan mempertahankan single baar system sebagaimana diatur Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 atau dengan memperhatikan realitas hukum yang ada sebaiknya kita berpikir ulang untuk mengusulkan/menyetujui MULTI BAR SYSTEM dengan mengadopsi kesepakatan Warung Daun: SATU DEWAN KODE ETIK DAN SATU DEWAN KEHORMATAN.

Ketiga, Penyelesaian jangka pendeknya, untuk menciptakan suasana yang kondusif, Otto Hasibuan sebaiknya menghentikan pernyataan sepihak tentang sah dan tidak sahnya kepengurusan PERADI di ruang publik.

Apalagi pernyataan-pernyatan tersebut adalah pernyataan-pernyataan sepihak yang bisa menyesatkan publik dan terkesan memalukan.

Apabila Otto Hasibuan keberatan menyelesaikan permasalahan ini secara bermartabat, damai, rekonsiliasi dan humanis, maka secara hukum tidak ada pilihan lain, selain mempersilahkan Peradi Soho (OH) membuat organisasi advokat baru/badan hukum perkumpulan baru dengan tidak menggunakan lagi nama Peradi.

Karena badan hukum perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), telah mendapat persetujuan perubahan perkumpulan PERADI yang terdaftar dan sah di Kementerian Hukum HAM, pada saat ini adalah Dr. Luhut MP. Pangaribuan, SH., LL.M. sebagai Ketua Umum DPN – PERADI.

Upaya gugatan baik melalui PTUN dan PK atas putusan PN Lubuk Pakam membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk itu, perlu pemikiran yang komprehensif-strategis demi menyelamatkan anggota-anggota Advokat Muda kita yang tergabung dalam organisasi Peradi.

Sumber: https://www.enbeindonesia.com/opini/pr-1523363507/menuju-rekonsiliasi-perhimpunan-advokat-indonesia-pasca-putusan-pn-lubuk-pakam