Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) hadir dalam Konsultasi Publik bertajuk “Peluang Indonesia dalam Merespon Resentencing Pidana Mati di Malaysia” yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) pada 9 Oktober 2023 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat kolaborasi lintas negara dan lembaga dalam rangka penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Reformasi Hukum Pidana di Malaysia: Peluang Baru bagi WNI Terpidana Mati
Konsultasi publik ini dibuka oleh M. Afif Abdul Qoyim, Direktur LBHM, yang menjelaskan bahwa Malaysia saat ini telah meratifikasi Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib dan Resentencing. Aturan ini memungkinkan vonis mati dikaji ulang dan berpotensi diubah menjadi hukuman yang lebih ringan, bahkan berlaku juga bagi warga negara asing, termasuk WNI.
Respon cepat Pemerintah Indonesia, melalui Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, disampaikan dalam forum tersebut. Ia menyebutkan bahwa dari total 157 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, sebanyak 77 kasus telah terdata untuk diajukan proses review atau peninjauan kembali (PK) dengan bantuan advokat lokal Malaysia.
Sikap dan Usulan PERADI: Memperluas Perlindungan dan Mendorong Kolaborasi
DPN PERADI yang diwakili oleh Ori Rahman, S.H. dan Ali Akbar Tanjung, S.H. dari Bidang Probono dan Bantuan Hukum, memberikan dukungan atas langkah-langkah Kemenlu RI. Namun, PERADI menekankan bahwa proses PK seharusnya tidak hanya terbatas pada 77 kasus, tetapi mencakup seluruh WNI yang divonis mati.
PERADI juga menyarankan agar Kementerian Luar Negeri membuka jalur komunikasi antara Advokat Malaysia yang ditunjuk dengan lembaga pendamping buruh migran Indonesia, termasuk lembaga bantuan hukum. Sinergi ini dinilai penting agar informasi dan strategi pendampingan bisa terintegrasi dan lebih efektif.
Urgensi Peninjauan Kembali dan Komutasi dalam KUHP Baru
Konsultasi ini juga dihadiri oleh Henny Tri Ramayanti dari Direktorat HAM Kemenkumham RI, yang menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia baru dapat dijalankan setelah grasi ditolak oleh Presiden. Di sisi lain, KUHP baru Indonesia telah membuka peluang komutasi, suatu terobosan hukum yang memungkinkan pidana mati ditinjau ulang untuk dikonversi menjadi hukuman seumur hidup, tergantung pada perilaku dan rehabilitasi narapidana selama masa tahanan.
Kolaborasi Regional Demi Kemanusiaan
Konsultasi publik ini menjadi refleksi bahwa hukum pidana tidak hanya menyangkut soal keadilan, tetapi juga tentang kemanusiaan. Dengan adanya perubahan paradigma hukum di Malaysia dan Indonesia, terbuka ruang kolaboratif untuk menyelamatkan nyawa warga negara melalui jalur hukum yang sah dan prosedural.
PERADI, sebagai organisasi advokat yang mengusung prinsip officium nobile, berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang berada dalam situasi paling rentan seperti terpidana mati di luar negeri.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.