Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) resmi menjalin kerja sama dengan PT. Pusat Studi Hukum dan Pembangunan (PSHP) untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Jakarta dan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
Turut mendampingi Ketua Umum PERADI dalam penandatanganan ini adalah Ifdhal Kasim, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Umum), M. Daud B, S.H. (Wakil Sekretaris Jenderal), dan Irianto Subiakto, S.H., LL.M. (Ketua Bidang PKPA DPN PERADI). Sementara dari pihak PSHP hadir Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. dan Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.Sc., S.E., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PERADI untuk terus meningkatkan kualitas calon advokat, khususnya melalui pendekatan kurikulum berbasis praktik hukum acara. PKPA ke depan akan diselenggarakan secara kolaboratif dengan perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Hukum terakreditasi minimal B, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016.
PSHP menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan akan menyelenggarakan PKPA dengan pendekatan platform digital, sehingga dapat diakses secara lebih luas oleh para lulusan Fakultas Hukum di seluruh Indonesia.
“Kami ingin menjembatani kebutuhan para sarjana hukum terhadap pendidikan profesi yang adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman. Pendekatan digital menjadi kunci untuk menjangkau peserta dari berbagai daerah,” ujar Dr. Dodi S. Abdulkadir.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PKPA merupakan tahapan wajib yang harus diikuti oleh lulusan Sarjana Hukum sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat dan proses magang di kantor hukum.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, PERADI dan PSHP menyatakan komitmennya untuk menyelenggarakan PKPA yang berkualitas, kredibel, dan menjawab tantangan dunia hukum yang terus berkembang.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.