Jakarta, November 2024 – Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan mengajukan Amicus Brief kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Kenny Wisha Sonda, seorang advokat yang bekerja sebagai In-House Counsel, yang didakwa dalam kasus pidana. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan profesi advokat dan untuk menegaskan pentingnya penegakan rule of law di Indonesia.
Kenny Wisha Sonda dituduh melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan tugasnya sebagai pemberi nasihat hukum. Kasus ini memicu perhatian besar di kalangan profesi hukum karena menyentuh inti dari independensi advokat dan perlindungan hukum yang menjadi haknya. Dalam pernyataan resmi, Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menegaskan bahwa advokat yang memberikan nasihat hukum dengan itikad baik seharusnya dilindungi, bukan justru dikriminalisasi atas nama hukum.
Irianto Subiakto, Koordinator Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan, menyatakan, “Advokat adalah bagian dari kekuasaan kehakiman dan bagian dari sistem penegakan hukum yang menjadi pilar utama keadilan. Ketika seorang advokat dikriminalisasi atas tindakan profesionalnya, yang terancam adalah seluruh sistem hukum kita.”
Dalam dokumen Amicus Brief yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, Komite menguraikan bahwa advokat memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Advokat, termasuk imunitas terhadap tuntutan pidana atau perdata selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip internasional seperti Basic Principles on the Role of Lawyers yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Komite juga menyoroti pentingnya penggunaan hukum pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Dalam kasus ini, Kenny belum pernah dilaporkan melakukan pelanggaran etik kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, yang seharusnya menjadi langkah awal untuk menilai tindakannya.
“Proses hukum yang sedang berlangsung tidak hanya merugikan Kenny sebagai individu, tetapi juga memberikan preseden buruk bagi profesi advokat secara keseluruhan,” tambah Irianto.
Amicus Brief ini didukung oleh lebih dari 79 Advokat dari berbagai berbagai organisasi advokat yang menyerukan solidaritas. Banyak pihak menilai bahwa kriminalisasi atas tindakan advokat yang sah dapat menciptakan ketakutan dalam menjalankan tugas profesional mereka.
Komite Solidaritas berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan kasus ini secara cermat dan obyektif. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat hukum dan publik untuk bersama-sama menjaga independensi profesi advokat.
“Nasihat hukum yang diberikan dengan itikad baik bukanlah kejahatan,” tegas Komite Solidaritas. “Kami berharap pengadilan dapat menjunjung tinggi keadilan dan menjaga martabat profesi advokat sebagai penjaga hukum dan hak asasi manusia.”
Kasus ini, dalam pandangan Komite, adalah ujian penting bagi Indonesia dalam menegakkan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yang menghormati hak asasi manusia.
Jakarta, 5 November 2024
Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan
Irianto Subiakto
Download Amicus Brief Nasihat Hukum Bukan Kejahatan