Langkah strategis menuju penegakan Kode Etik Advokat yang kokoh dan menyatukan seluruh organisasi advokat di Indonesia.
Kesepakatan penting tercapai di tubuh komunitas advokat nasional. Organisasi Advokat Indonesia (OAI), yang terdiri dari 10 organisasi advokat ternama, resmi mendeklarasikan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) sebagai wujud komitmen bersama dalam menegakkan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
Deklarasi ini menjadi tonggak sejarah dalam penguatan integritas profesi advokat. DKPB dibentuk sebagai badan etik tingkat banding yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) jo Pasal 18 Kode Etik Advokat Indonesia. Melalui DKPB, para advokat Indonesia kini memiliki forum etik tertinggi yang menjadi rujukan bersama dalam menilai dan menindak pelanggaran etik secara kolektif lintas organisasi.
Konsolidasi Organisasi Advokat Menuju Etika Profesi yang Kokoh
Pembentukan DKPB diinisiasi oleh sepuluh organisasi advokat yaitu:
PERADI, Suara Advokat Indonesia, PERADI Rumah Bersama Advokat, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (AKHI–HKHPM).
Mereka menyadari bahwa penegakan etik tidak bisa dilakukan secara terpisah. Dalam deklarasi bersama, disepakati bahwa setiap Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dari masing-masing organisasi advokat secara otomatis menjadi Presidium DKPB. Sementara itu, M. Daud Berueh, S.H. secara aklamasi ditetapkan sebagai Sekretaris DKPB.
Wadah Bersama Demi Profesi yang Bermartabat
Tujuan utama DKPB adalah menjamin tegaknya profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile) melalui mekanisme etik yang adil, profesional, dan transparan. DKPB akan menjadi forum etik tertinggi dalam menyelesaikan perkara pelanggaran kode etik pada tingkat banding, sekaligus menjamin bahwa setiap keputusan memiliki legitimasi penuh dari seluruh organisasi advokat yang tergabung dalam OAI.
Dewan Kehormatan Pusat Bersama ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan deklarasi dan akan segera membentuk struktur teknis dan menetapkan kantor sekretariatnya dalam waktu dekat.
Sinergi Advokat Indonesia untuk Masa Depan Profesi
Deklarasi pembentukan DKPB menandai babak baru dalam sejarah penegakan etika profesi advokat di Indonesia. Dengan berdirinya DKPB, diharapkan tidak ada lagi celah “loncat organisasi” untuk menghindari sanksi etik, serta memberi kepastian hukum dan martabat kepada profesi advokat yang selama ini kerap disoroti publik.
Inilah langkah kolektif yang patut diapresiasi. Ketika integritas menjadi prioritas, maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat akan tumbuh lebih kuat dari sebelumnya.
Profesi advokat adalah bagian dari penegak hukum yang berintegritas. Dengan DKPB, kita menjaga marwah dan kepercayaan itu bersama-sama.
Jakarta, 27 November 2023
Download file PDF Disini
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.