Di tengah semangat konsolidasi profesi dan penguatan etika advokat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jakarta Timur menggelar Diskusi Hukum Publik yang disusul dengan pelantikan pengurus baru untuk periode 2025–2029. Bertempat di Auditorium GOR Otista, acara ini menghadirkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., dan Ketua DPC PERADI Jakarta Timur, HS. Alibasyah, S.H., sebagai pembicara utama.
Menyoal Posisi Advokat dalam Kekuasaan Kehakiman
Diskusi dibuka dengan pandangan HS. Alibasyah mengenai buku “Advokat (Organisasi & Kedudukannya dalam Kekuasaan Kehakiman)” karya Ketua Umum DPN PERADI. Buku tersebut mengupas secara mendalam relasi historis dan konstitusional antara profesi advokat dan lembaga peradilan. Alibasyah menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai posisi strategis advokat dalam sistem hukum Indonesia.
Usai pengantar, forum dibuka untuk pertanyaan peserta. Sejumlah isu aktual mencuat, antara lain pembekuan BAS oleh Pengadilan Tinggi, standar profesi tunggal advokat, keberlanjutan Dewan Advokat Nasional, pembentukan DKPB OAI, hingga kesetaraan antara advokat dan aparat penegak hukum (APH).
Standar Profesi Tunggal dan Jalan Menuju Single Bar
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Umum DPN PERADI menegaskan bahwa sejak 2015 PERADI telah menggagas penyatuan standar profesi melalui berbagai deklarasi, termasuk Deklarasi Warung Daun (2017) dan Deklarasi DKPB OAI (2023). “Advokat tidak hanya harus benar, tetapi juga jujur dan bertanggung jawab,” tegasnya. Ia menyebut bahwa peluncuran standar profesi advokat yang tunggal bersama organisasi advokat lainnya ditargetkan pada Mei 2025.
Selain itu, Ketua Umum DPN PERADI juga mengingatkan pentingnya keterlibatan advokat dalam pembahasan R-KUHAP yang saat ini tengah berlangsung di DPR. “Perhatian kita juga harus tertuju pada pembaruan sistem hukum acara pidana agar peran advokat lebih setara dan dihormati,” ujarnya.
Pelantikan Pengurus Baru dan Arah Strategis Organisasi
Setelah diskusi, acara dilanjutkan dengan pelantikan pengurus DPC PERADI Jakarta Timur masa bakti 2025–2029 oleh Ketua Umum DPN PERADI. Dalam arahannya, ia menekankan agar program kerja yang dijalankan mengacu pada Pokok-Pokok Haluan Kerja PERADI demi terwujudnya organisasi yang kuat dan adaptif di era modern.
Ketua DPC yang baru dilantik, HS. Alibasyah, menegaskan kembali pentingnya membentuk Organisasi Advokat (OA) yang efektif dengan pemahaman yang sama tentang konsep single bar. Menurutnya, peningkatan kualitas profesi tidak bisa dilepaskan dari dua prinsip utama: rekrutmen yang berintegritas dan pengawasan kode etik. Ia merinci bahwa rekrutmen mencakup tahapan PKPA, UPA, magang, dan pengucapan sumpah di perguruan tinggi.
“Tujuan OA adalah untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Sementara kekuasaan yang terpecah-pecah kerap berujung pada disfungsi. Karena itu, pendekatan single bar adalah langkah yang lebih tepat. Profesi advokat harus benar sekaligus bertanggung jawab,” tegas Alibasyah.
Dukungan Luas dari Berbagai Wilayah
Diskusi ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus DPN PERADI, Ketua DPC dari wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Kota Bogor, serta perwakilan dari DPC Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Bekasi Raya, dan DPC PERADI SAI Jakarta Timur. Kehadiran ini menjadi penanda dukungan kolektif terhadap upaya konsolidasi dan penguatan profesi di tingkat nasional.
Dengan pelantikan pengurus baru dan semangat pembaruan profesi melalui diskusi publik, DPC PERADI Jakarta Timur menegaskan posisinya sebagai garda depan dalam memajukan profesi advokat yang profesional, berintegritas, dan beretika tinggi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.