Pada Rabu, 8 Juni 2022, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan kegiatan Pelantikan dan Pengangkatan Calon Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung. Sebanyak 75 Calon Advokat yang berasal dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bandung dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bogor dilantik dan diangkat menjadi Advokat di Prime Park Hotel, Bandung.

Kegiatan Pelantikan dan Pengangkatan Calon Advokat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Imam Hidayat, S.H., M.H. dan dihadiri juga oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Sahala Pangaribuan, S.H. dan M. Daud B., S.H. Dalam sambutannya di pelantikan Calon Advokat DPC Kabupaten Bogor dan DPC Bandung, Imam Hidayat menekankan 2 hal, yang pertama tentang profesi Advokat dan yang kedua tentang masalah Organisasi Advokat.

“Dalam menjalankan profesi advokat, seorang advokat dituntut untuk memberikan jasa hukum dalam pendampingan maupun pembelaan tidak saja harus benar tetapi juga harus dilakukan secara etis. Hal ini artinya setiap advokat terikat dengan Kode Etik Advokat Indonesia.” ujar Imam

Imam juga menyoroti bahwa dalam hal Organisasi Advokat, model yang dapat diadopsi di masa depan dilihat dari segi antropologis, sosiologis dan filosofis adalah multi bar dengan satu standar profesi, satu kode etik, satu dan satu dewan kehormatan.

“Itulah konsep ke depan yang menjadi tugas kita bersama untuk bergandeng tangan duduk 1 meja, menyamakan visi dan misi, mewujudkan satu standar profesi dan Organisasi Advokat yang multibar.” jelas Imam.

Tidak hanya itu, Imam juga mengingatkan agar Advokat dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan senantiasa menambah pengetahuan di berbagai forum. Pengetahuan yang terus menerus diasah dan dikembangkan akan membantu seorang advokat dalam rangka menjawab tantangan zaman dan perkembangan hukum terkini baik di Indonesia ataupun di tingkat global sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC Kabupaten Bogor, Hj. Tutie Hastika, S.H., M.H. juga ikut menegaskan kepada para Advokat muda yang baru dilantik bahwa seorang Advokat tidak hanya perlu kepandaian, kecakapan dan kecerdikan, namun juga yang paling penting adalah menjaga etika profesi untuk mencapai officium nobile.

Sementara itu, Ketua DPC Bandung, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H. mengajak para Advokat muda yang baru dilantik untuk terus tegak menjunjung profesi Advokat dengan penuh hormat dan martabat, tidak terbatas juga dalam menghormati para penegak hukum lain yaitu polisi, jaksa, dan hakim; menghargai setiap perbedaan, meninggikan toleransi, bisa berlaku adil tanpa memandang ras, suku, agama; berperspektif nondiskriminasi gender.

“Rekan-rekan wajib memegang prinsip demi penegakan keadilan dan meluruskan hukum. Saya jadi teringat Mahatma Gandhi, bahwa salah satu dari 7 Dosa Sosial adalah: ilmu pengetahuan tanpa kemanusiaan.” ungkap Yovie Megananda.