Bertempat di Mahima Hotel, Semarang (5 Juli 2024) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Semarang & PERADI Kota Surakarta Masa Bakti 2024 – 2028.

Pelantikan Pengurus DPC dilakukan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., didampingi oleh Ir. Esterina D Ruru, S.H., M.H., (Bendahara Umum DPN PERADI), Muhammad Daud Berueh, S.H., (Wakil Sekjend DPN PERADI) dan Kartika N Dewi Kapitan, S.H., (Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan). Dalam arahannya Ketua Umum DPN PERADI kepada Ketua DPC PERADI Kota Semarang, Shindu Arief Suhartono, S.H., M.H., & Ketua DPC PERADI Kota Surakarta, Maya Hadasah Gendo, S.H., serta jajaran pengurus DPC yang baru dilantik menegaskan bahwa pengurus DPC memiliki tugas dan tanggungjawab yang utama adalah untuk meningkatkan kualitas profesi advokat di wilayah hukum Pengadilan Negeri setempat.

Ketua DPC Peradi Semarang Shindu Arief S berpesan sebagai pengurus harus siap mewakafkan waktu, tenaga dan pikiran untuk organisasi Jangan dijadikan beban, tapi dibuat sebagai hal yg menggembirakan Dan sebagai pengurus, harus semaksimal mungkin membuat para anggota nyaman, bahagia bergabung di PERADI RBA tidak mudah, tapi itu adalah tantangan bagi kita selaku pengurus. Mudah-mudahan setelah dilantik ini kita tidak seperti kembang api, meledak lalu hilang tertelan waktu.

Ketua DPC Peradi Surakarta Maya Hadasah G dalam sambutannya, saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk melanjutkan kepengurusan cabang peradi surakarta, acara berjalan dengan lancar. Saya juga berharap untuk kedepan nya semoga DPC PERADI Surakarta bisa guyub, tetap kompak dan bisa terus menjalankan tugas pokok-pokok haluan program kerja peradi.

Setelah pelantikan pengurus DPC, dilanjutkan dengan diskusi yang bertajuk “Standar Tunggal Profesi Advokat sebagai Manifestasi Single Bar” disampaikan oleh Ketua Umum DPN PERADI & Broto Hastono, S.H., M.H., (Dewan Penasehat DPC Semarang). Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa standar profesi advokat yang tunggal adalah sebuah jawaban dalam rangka mengatasi persoalan pada OA saat ini. Sebab advokat tidak hanya harus berintegritas namun harus bertanggungjawab dalam menjalankan profesi. Selain itu, PERADI bersama dengan OA lainnya telah mendeklarasikan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) yang saat ini tengah berproses. Ini-lah salah satu bagian penting dalam menuju standar profesi yang tunggal. Sedangkan Broto Hastono, menyampaikan catatan dari penelitian yang telah dilakukan terkait dengan OA khususnya bagaimana peran OA dalam menjalankan pendidikan profesi.

Diskusi ini dihadiri oleh pengurus dan anggota PERADI Kota Semarang & Surakarta. Selamat kepada para Pengurus DPC yang telah dilantik oleh DPN PERADI, jalankan tugas organisasi dengan penuh tanggungjawab berdasarkan UU Advokat, Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga PERADI & Peraturan Organisasi PERADI.

Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia

Salam Officium Nobile.
Fiat Iustitia ne Pereat Mundus.