Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melakukan pengangkatan terhadap calon Advokat PERADI di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan dilanjutkan dengan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat oleh Ketua PT Banten (Rabu, 25 Oktober 2023).
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat dalam hal ini PERADI sebagaimana juga telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kegiatan Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., yang diwakili oleh Saor Siagian, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Umum dengan didampingi oleh M Daud Berueh, S.H., (Wakil Sekretaris Jenderal), & Ketua DPC PERADI Tanggerang Raya, Ester Silooy, S.H., M.H., dan jajaran pengurus DPC yang hadir dalam kegiatan ini.
Setelah diangkat sebagai Advokat oleh DPN PERADI, seluruh peserta advokat PERADI diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., bertempat di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Rabu (25/10).
Dalam sambutannya sekaligus memberikan pengarahan kepada Advokat baru PERADI, Saor Siagian berpesan kepada para advokat yang sudah diangkat dan diambil sumpah nya, bahwa PERADI memiliki fokus utama untuk menjaga integritas, yakni dengan menjalankan praktik pro bono sebagai bentuk dan kewajiban setiap Advokat, serta anti – korupsi dalam menjalankan tugas profesi.
Saor juga menyampaikan Selamat kepada Para Advokat yang telah diangkat oleh DPN PERADI dan di sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Selamat menjalankan tugas profesi dengan penuh integritas dan bertanggungjawab sebagaimana telah ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
Selamat kepada Advokat PERADI yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh DPN Peradi. Jalankan tugas profesi dengan penuh integritas dan bertanggungjawab sebagaimana UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
Fiat Iustitia Ne Pereat Mundus!