Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang diwakili oleh Imam Hidayat, S.H., M.H., (Sekretaris Jenderal) melakukan pengangkatan terhadap calon Advokat PERADI DPC Kabupaten Malang dengan di dampingi oleh Agustian Siagian, S.H., Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., & jajaran pengurus DPC Kabupaten Malang bertempat di Kota Malang, 28 November 2023.

Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat dalam hal ini PERADI sebagaimana juga telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Para calon Advokat yang telah diangkat oleh DPN PERADI sebagai Advokat PERADI mendapatkan pembekalan dari DPN & DPC PERADI Kabupaten Malang sebagai bekal nantinya ketika menjalankan tugas profesi.

Setelah diangkat oleh PERADI, 30 Advokat melakukan Pengambilan Sumpah / Janji Advokat PERADI dilangsungkan di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya oleh Ketua PT Surabaya pada Rabu 29 November 2023.

Pengambilan Sumpah / Janji Advokat dilaksanakan setelah Advokat terlebih dahulu diangkat oleh Organisasi Advokat, maka sebelum menjalankan profesinya Advokat terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janjinya oleh KPT di wilayah domisili Advokat berada sebagaimana ditegaskan oleh UU Advokat.

DPN PERADI turut hadir dalam pengambilan sumpah yang diwakili oleh Imam Hidayat, S.H., M.H., (Sekretaris Jenderal) & Agustian Siagian, S.H., (Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang) serta jajaran pengurus DPC lainnya.

Imam Hidayat dalam sambutannya menyampaikan “Selamat kepada para advokat yang sudah dilantik. Selamat menjalankan tugas profesi dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Teruslah belajar dan berdiskusi supaya mendapatkan pengalaman dalam tugas profesi, terutama kepada para senior dan ikuti apa perkembangan yang terjadi. Di organisasi juga sama.”

“Karena advokat itu membawa marwah OFFICIUM NOBILE, yang artinya advokat itu tegak lurus pada konstitusi. Advokat adalah pejuang keadilan dan bukan pembuat kemenangan, adapun advokat yang mendeklarasikan mendukung paslon capres dan cawapres itu sudah melanggar kode etik advokat. Sebenarnya advokat itu tidak boleh dukung mendukung paslon, tapi ketika mereka diberi kuasa untuk membela sengketa pilres silahkan.” tambahnya

Selamat menjalankan tugas profesi kepada Advokat PERADI yang telah diangkat dan diambil sumpah atau janjinya. Jalankan tugas profesi dengan penuh integritas dan bertanggungjawab sebagaimana Kode Etik Advokat Indonesia & UU Advokat.

Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia

Salam Officiun Nobile.
Fiat Iustitia ne Pereat Mundus.