Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat PERADI di Yogyakarta: Momentum Menjaga Marwah Profesi Officium Nobile

Perjalanan menuju profesi advokat yang mulia mencapai titik penting di Yogyakarta. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar acara pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat yang dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Prosesi pengangkatan calon advokat dilakukan secara resmi oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H., LL.M. Turut mendampingi dalam acara tersebut adalah Ketua DPC PERADI Bantul, Fajar Mulia, S.H., beserta jajaran pengurus DPC lainnya.

Sumpah Advokat: Meneguhkan Tanggung Jawab Profesi Penegak Hukum

Sehari setelah pengangkatan, para advokat yang baru saja menyandang status resmi tersebut mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam sambutannya, Ketua PT Yogyakarta menegaskan bahwa meskipun banyak advokat telah dilantik, tidak semuanya berhasil bertahan atau tampil unggul dalam dunia praktik hukum.

“Hanya mereka yang terus belajar dan menjaga integritas yang akan mampu bersaing dan tetap eksis. Advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan aparat hukum lainnya. Maka, peganglah amanah itu baik-baik,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat akan pentingnya kejujuran, komitmen, dan profesionalisme dalam menjalani profesi yang menyandang predikat officium nobile—profesi terhormat.

PERADI: Komitmen Menjaga Standar Profesi dan Etika

Dalam sambutannya, Ifdhal Kasim menyampaikan selamat datang kepada para advokat baru dalam keluarga besar PERADI. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap profesi advokat harus terus dijaga dengan dedikasi yang tinggi terhadap hukum dan keadilan.

“Selamat datang kepada rekan-rekan advokat yang baru diangkat. Semoga saudara sekalian mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Karena tanggung jawab itu bukan hanya kepada klien, tetapi juga kepada hukum, masyarakat, dan kehormatan profesi itu sendiri,” ujar Ifdhal.

Sementara itu, Fajar Mulia, S.H., Ketua DPC PERADI Bantul, menambahkan bahwa advokat yang baru diangkat hendaknya menjunjung tinggi kejujuran dan terus menambah wawasan demi menghadapi tantangan profesi yang semakin kompleks.

“Profesi ini bukan sekadar gelar, tetapi panggilan pengabdian. Hanya dengan integritas dan pengetahuan, kita bisa terus relevan dan memberi makna dalam upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Advokat Sebagai Pilar Keadilan: Harapan dan Tanggung Jawab Bersama

Momentum pengangkatan dan penyumpahan ini bukan sekadar seremonial. Ia merupakan pengukuhan moral dan profesional, yang mengikat para advokat baru pada tanggung jawab etik dan hukum sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam UU Advokat, PERADI sebagai organisasi advokat yang sah, tidak hanya berwenang dalam pengangkatan advokat, tetapi juga bertanggung jawab atas peningkatan kualitas, pembinaan, dan perlindungan etik bagi setiap anggota.

Dengan prosesi ini, para advokat muda telah memulai perjalanan yang tidak mudah, namun penuh kehormatan. Mereka kini mengemban tugas berat: menjadi pembela keadilan, pelindung hak-hak konstitusional warga, dan penjaga tegaknya hukum di tengah masyarakat.

Selamat bertugas kepada para advokat PERADI yang telah diangkat dan diambil sumpahnya. Jalankan profesi ini dengan integritas, dedikasi, dan semangat pelayanan. Karena dalam setiap langkah yang Anda ambil, di situlah keadilan diuji dan ditegakkan.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading