DPN Peradi meresmikan pembentukan PERADI DPC Tangerang Raya sekaligus mengukuhkan pengurus PERADI DPC Tangerang Raya. Peresmian dan pengukuhan Pengurus PERADI DPC Tangerang Raya tersebut dilakukan pada Sabtu 30 Juli 2022 bertempat di Aryaduta Hotel, Lippo Karawaci, Jalan Boulevard Palem Raya No.7 Tangerang.

Mengambil tema “Satu Dewan Etik, Advokat Bersatu”, proses peresmian dan pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dr.Luhut M.P. Pangaribuan, SH, LL.M. beserta jajaran dari DPN PERADI.

Dalam sambutannya Luhut menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus PERADI DPC Tangerang Raya yang telah dilantik. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus sebelumnya atas jasanya selama mengabdi.

“Pelantikan hari ini sangat bagus sekali. Saya melihat dinamika yang terjadi dalam pemilihan kemarin bisa menjadi cair hari ini,” ucapnya.

Luhut menambahkan agar mengemban tugas sebagai pengurus jangan hanya dijadikan sebagai kebanggaan saja, tetapi prinsipnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, dia meminta kepada pengurus untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

“Saya berharap Peradi di sini memberikan perhatian khusus bantuan cuma-cuma kepada rakyat yang tidak mampu khususnya. Karena saya melihat di daerah Tangerang Raya ini cukup banyak orang-orang yang butuh bantuan hukum, tapi mungkin tidak mengetahui bagaimana menghubungi advokat, dan khawatir membayar mahal,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PERADI DPC Tangerang Raya Ester Silooy, S.H. mengatakan, dirinya meminta dukungan dan kerja sama dengan para pengurus DPC untuk bisa menjalankan program kerja.

“Kita akan melaksanakan program-program Peradi Tangerang Raya terutama bekerja sama dengan pimpinan daerah, penegak hukum, dan universitas sebagai mitra-mitra kita,” katanya.

Dirinya juga menyatakan, pihaknya akan memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis, sampai ke desa-desa. Sedangkan untuk pendampingan hukum gratis, katanya, harus ada mekanismenya seperti mitigasi bahwa masyarakat tidak mampu meski menyertakan surat keterangan tidak mampu.

“Tadi kita sudah undang beberapa mitra kerja kami, dari seluruh unsur, kami akan melakukan kerja sama dalam hal bantuan hukum atau sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat. Jadi, nanti kita ke desa, beberapa desa akan kita himpun dan tugaskan anggota kita. Kita akan buka yang namanya konsultasi hukum gratis,” tuturnya.

Penguatan peran dan fungsi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia, diambil untuk mengingatkan kembali peran advokat.

“Untuk menjaga marwah advokat, tentunya dengan berlandaskan di dalam panji-panji organisasi advokat yang kita cintai yaitu Peradi,” pungkasnya.