Dalam system peradilan pidana, saksi dan korban menempati posisi yang penting untuk mengungkap sebuah kejahatan yang terjadi. Peran saksi dan korban dalam system peradilan pidana di Indonesia juga mulai diperkuat melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Advokat, sebagai bagian dari system peradilan pidana, juga memiliki peran untuk mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Pentingnya penguatan program perlindungan saksi dan bantuan korban kejahatan ini menjadi perhatian dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Dalam rangka memperkuat program perlindungan saksi dan korban di Indonesia, DPN PERADI menjalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kesepakatan untuk bekerja bersama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPN PERADI dan LPSK. Penandatanganan Mou tersebut dilakukan oleh Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim dan Ketua Umum DPN PERADI Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H. LL.M. di Jakarta, Jumat (11/11).

Penandatanganan Memorandum of Understanding dari jajaran DPN PERADI dihadiri juga oleh Ifdhal Kasim, S.H. LL.M., Ir. Esterina D. Ruru, S.H., Muhamad Daud Berueh, S.H., Irianto Subiakto, S.H., LL.M. dan Kartika Nirmala D.K., S.H. sedangkan dari jajaran LPSK dihadiri oleh Edwin Partogi, S.H., M.H., Dr. Maneger Nasution, M.A., M.H. dan Ali Nursahid.

Beberapa hal yang diatur dalam MoU tersebut, antara lain pemberian layanan perlindungan dan/atau bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana, layanan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi lainnya.

Sosialisasi dan diseminasi informasi perlindungan saksi dan korban, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam program perlindungan saksi dan korban, dan pemberian layanan jasa hukum Advokat serta partisipasi advokat dalam program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas.

Dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Luhut Pangaribuan menyampaikan kegiatan yang perlu dilakukan dengan LPSK.

“Advokat itu ada satu misi yang harus dijalankan yaitu probono. Brangkali kalau LPSK memerlukan jasa bantuan hukum dalam konteks probono kami tentu dengan senang hati serta peningkatan kapasitas/kemampuan  kalau diperlukan kita akan memberikan pelatihannya.” Ujar Luhut

Kemudian Hasto dalam sambutannya menyampaikan ucapan syukur atas terlaksananya Penandatanganan MoU LPSK dengan PERADI.

“Kerjasama antara LPSK dan PERADI ini tentu kita syukuri bersama karena ada beberapa hal yang akan bisa kita lakukan. Bentuk-bentuk pelatihan dari kedua belah pihak, misalnya LPSK dapat dibuatkan untuk mengisi PKPA, LPSK juga sebenarnya memerlukan pemahaman dasar tentang hukum acara pidana.” Terang Hasto

“LPSK mempunyai program strategis nasional yang disebut Program Perlindungan Berbasis Komunitas sekarang baru terlaksana di  6 (enam) Provinsi. Program ini membuka partisipasi seluas-luasnya dari seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi dalam LPSK, tetapi juga aktivitas yang menyangkut pemulihan selain itu ada pendampingan saksi dan korban. Kami berharap rekan rekan Peradi di seluruh Indonesia memerlukan juga layanan Probono karena memang keperluan melayani saksi dan korban ini adalah kewajiban kita semua.” Tambahnya

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis di antara Para Pihak dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana secara efektif dan efisien.

Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini hingga November 2025.