PERADI dan Universitas Katolik Widya Karya Tandatangani MoU PKPA: Membangun Sinergi Pendidikan Advokat Berkualitas

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari komitmen PERADI untuk terus memperluas kemitraan dengan institusi pendidikan tinggi demi mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan berkompetensi tinggi.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan di Kota Malang dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Imam Hidayat, S.H., M.H., yang hadir mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Imam didampingi oleh Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Agustian Anggi Siagian, S.H., bersama jajaran pengurus. Dari pihak kampus, hadir langsung Rektor Universitas Katolik Widya Karya, Dr. Klemens Mere, serta seluruh Wakil Rektor dan Dekan Fakultas Hukum, Dr. Celline Yri Siwi K., S.H., M.H.

Komitmen Menjaga Mutu Pendidikan Profesi

Dalam sambutannya, Imam Hidayat menyampaikan salam dari Ketua Umum DPN PERADI dan menjelaskan pentingnya tahapan PKPA sebagai gerbang awal menuju profesi advokat. “PKPA bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari upaya menjaga kualitas profesi. Di PERADI RBA, kami sangat menjaga standar—karena advokat adalah pilar penegak hukum yang tidak hanya harus cakap, tapi juga harus dapat dipercaya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Universitas Katolik Widya Karya kini menjadi bagian dari deretan perguruan tinggi berkualitas yang telah menjalin kerja sama strategis dengan PERADI, seperti UI, UGM, UNDIP, hingga Universitas Cenderawasih. “Kita ingin tumbuh bersama, maju bersama. Harapannya kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi menjadi jembatan panjang untuk pembinaan advokat-advokat masa depan,” tambahnya.

Universitas yang Kecil, Tapi Tidak Kalah Berkualitas

Sementara itu, Rektor Universitas Katolik Widya Karya, Dr. Klemens Mere, menyambut antusias kerja sama ini dan menegaskan tekad institusinya untuk bersaing dalam kualitas. “Kampus kami memang tidak besar, tetapi sumber daya manusia kami tidak kalah dengan perguruan tinggi manapun. Sudah lebih dari 40 tahun kami berkarya, dan kami percaya sinergi ini akan membuahkan hasil yang luar biasa,” ucapnya dalam sambutan.

Dekan Fakultas Hukum, Dr. Celline Yri Siwi K., turut menyampaikan rasa syukur atas kesempatan ini. Ia berharap kerja sama dengan PERADI menjadi awal yang manis, sesuai dengan tanggal penandatanganan yang simbolis—12 Desember 2023. “Jika bicara tentang keadilan, tentu kita harus mengupayakannya bersama,” katanya, menutup sambutan dengan pantun khas penuh makna.

Langkah Strategis PERADI di Daerah

Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Agustian Anggi Siagian, menyampaikan bahwa FH Universitas Katolik Widya Karya adalah mitra pertama yang diajak bekerja sama oleh PERADI Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan PKPA. “Ini adalah bagian dari tugas organisasi yang diamanatkan dalam undang-undang, dan saya berharap kerja sama ini bisa terus berkesinambungan,” ujarnya.

Pascapenandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah tamu tentang penguatan kompetensi paralegal, yang menjadi pelengkap penting dari aspek akademik dan praktikal dunia hukum saat ini.

Penutup: Pilar Profesionalisme Dimulai dari Pendidikan

Dengan penandatanganan MoU ini, DPN PERADI kembali menegaskan peran strategisnya sebagai organisasi advokat yang tak hanya berwenang mengangkat, tetapi juga mendidik dan membina calon advokat. Sinergi dengan dunia akademik, khususnya dengan institusi seperti Universitas Katolik Widya Karya, memperkuat langkah menuju profesionalisme advokat yang tidak hanya mumpuni secara hukum, tapi juga menjunjung tinggi etika dan keadilan sosial.

Melalui kerja sama ini, semangat officium nobile atau profesi mulia benar-benar ditegakkan sejak dari ruang kuliah hingga ke ruang sidang.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading