Pernyataan Sikap
Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi
Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Kami Advokat PERADI yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pengawal Konstitusi (AAPK) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas sikap DPR yang akan menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 melalui revisi UU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi adalah pelaksana dari Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan independen. Oleh karenanya, putusan MK sebagaimana dinyatakan dalam UU MK adalah final & mengikat : “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.” (pasal 47 UU MK)
Sebagaimana UUD Tahun 1945 telah dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum sehingga putusan hukum oleh MK sebagai pelaksana dari Kekuasaan Kehakiman wajib dihormati dan dijalankan oleh Pemerintah & DPR.
Dengan demikian, kami Aliansi Advokat Pengawal Konstitusi menegaskan bahwa Advokat adalah penjaga konstitusi (the Guardian of Constitution) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Putusan MK Wajib dijalankan oleh DPR, Pemerintah & KPU sebagai penyelenggara Pilkada;
- DPR RI harus membatalkan Revisi UU Pilkada.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Jakarta, 22 Agustus 2024
ALIANSI ADVOKAT PENGAWAL KONSTITUSI
Download Petisi DI SINI