Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI di Bandung yang diselenggarakan oleh PERADI DPC Bandung dilangsungkan pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Prime Park Hotel, Bandung

Materi yang menjadi bahan ujian profesi advokat diantaranya adalah peran dan fungsi Organisasi Advokat, Kode Etik advokat, hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama, hukum acara PHI serta PTUN. Ujian Profesi adalah sebuah tahapan bagi para calon Advokat yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat sebagaimana ditetapkan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H., Ketua PERADI DPC Bandung membuka secara resmi pelaksanaan Ujian Profesi Advokat di Bandung. Yovie menekankan hal-hal penting yang harus diperhatikan tentang Advokat sebagai profesi yang dilindungi dan diberi kewenangan oleh undang-undang.

Menukil drama karya William Shakespeare berjudul Henry IV,  Yovie juga menjelaskan mengisahkan bahwa jika ingin mengubah pemerintahan menjadi otoritarian, yang pertama harus dilakukan adalah “kill all the lawyer.” Kisah drama itu mengindikasikan bahwa keberadaan advokat sangat signifikan dalam perubahan sebuah sistem pemerintahan.

“Karena itulah saudara-saudara, saya sekali lagi mengingatkan bahwa dunia advokat adalah dunia yang memiliki pengaruh besar, sehingga jika nanti saudara-saudara berhasil menjadi advokat, tanggung jawab besar menanti saudara-saudara semua. Gunakan itu sebaik-baiknya untuk kemaslahatan, mencari rezeki, mengasah pengetahuan, dan memberikan kontribusi bagi arah hukum Indonesia.” Tuturnya Yovie

Reinhard Sihar C. Situmorang, S.H., M.H., mewakili DPN PERADI menyampaikan jika pelaksanaan Ujian Profesi Advokat yang dilakukan oleh PERADI DPC Bandung bisa menjadi contoh baik dalam berorganisasi.

“Saya berharap DPC Bandung mampu mempertahankan kualitasnya sebaik ini agar bisa menjadi contoh bagi DPC PERADI lainnya yang akan menyelenggarakan UPA terutama DPC PERADI yang baru dilantik.” Ungkap Reinhard

Lolly Christie Hutabarat, S.H. mewakili DPN PERADI yang hadir dalam Ujian Profesi Advokat Bandung juga menerangkan kalau pelaksanaan UPA terutama di PERADI DPC Bandung, sesuai UU Advokat, adalah suatu rangkaian kegiatan dan juga kewajiban yang harus dilalui oleh setiap warga Indonesia yang berkeinginan untuk menjadi Advokat.

“Soal ujian tersegel dengan baik di dalam koper. Kami belum tahu nomor kunci koper ini. Jadi di depan peserta baru kami telepon orang yang memang dipercaya untuk memegang kuncinya,” jelas Lolly

“Pelaksanaan UPA, Perhimpunan Advokat Indonesia tidak membuka sedikitpun celah untuk berbuat curang, tidak ada titipan, jika memang tidak lulus, pasti tidak akan lulus. Karena Peradi menerapkan sistem yang ketat, tak ada celah untuk titip menitip nasib. Soal-soal ujian didatangkan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat, dalam kondisi tersegel, untuk meminimalisir potensi kecurangan. Maka, jika ada yang menjanjikan bisa membantu kelulusan, saya pastikan itu adalah bohong besar.” tegas Yovie Megananda