PERADI Dorong Penguatan Peran Komisi Yudisial untuk Menjaga Marwah Kekuasaan Kehakiman

Sebagai bagian dari sistem peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan integritas hukum, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan pentingnya penguatan Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam seminar nasional yang digelar KY dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 lembaga tersebut.

Seminar nasional bertema “Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim” digelar pada Rabu, 24 Agustus 2022 di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

PERADI Tegaskan Kedudukan Setara Advokat sebagai Penegak Hukum

Mewakili DPN PERADI dalam seminar ini, Rony S.P. Tobing, S.H., Anggota Dewan Kehormatan Pusat DPN PERADI, menyampaikan pentingnya memaknai posisi advokat dalam sistem kekuasaan kehakiman. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kedudukan tersebut setara dengan jaksa, polisi, dan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, penguatan lembaga-lembaga pengawas terhadap kekuasaan kehakiman juga menjadi kepentingan strategis bagi profesi advokat. Sebuah peradilan yang bersih dan independen hanya dapat terwujud bila seluruh elemen sistem peradilan, termasuk advokat dan hakim, menjunjung tinggi etika serta akuntabilitas.

KY Terima Ratusan Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Setiap Tahun

Dalam paparannya, Ketua KY Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.H. mengungkap bahwa KY menerima antara 2.000 hingga 3.000 laporan dari masyarakat setiap tahunnya terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tingginya jumlah laporan mencerminkan harapan publik yang besar terhadap terwujudnya lembaga peradilan yang bersih, independen, dan mampu memberikan rasa keadilan yang merata. Komisi Yudisial, dalam hal ini, menjadi kanal utama aspirasi publik atas integritas hakim.

PERADI Serukan Penataan Serius dalam Sistem Kehakiman

PERADI memandang bahwa momentum penguatan KY sejalan dengan rekomendasi MPR RI periode 2014–2019 yang menyerukan perlunya penataan serius dalam rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan hakim. KY semestinya tidak sekadar menjadi simbol, melainkan memiliki peran strategis dan fungsional dalam menjamin kredibilitas peradilan.

Menurut PERADI, penguatan KY bukan hanya ditujukan kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga yudisial tertinggi, tetapi juga perlu menyentuh hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, Komisi Yudisial belum diberikan kewenangan untuk menegakkan kode etik terhadap hakim konstitusi, sebuah kekosongan yang memperlemah fungsi kontrol terhadap seluruh cabang kekuasaan kehakiman.

Advokat dan KY Harus Bersinergi dalam Mewujudkan Peradilan Bersih

PERADI menyampaikan bahwa integritas hakim adalah aspek mendasar dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Laporan masyarakat tentang pelanggaran etik harus ditindaklanjuti secara serius, dan sinergi antara Komisi Yudisial dengan masyarakat sipil, termasuk organisasi advokat seperti PERADI, menjadi kunci penting untuk mendorong reformasi peradilan secara menyeluruh.

Sebagai organisasi advokat yang memiliki komitmen pada prinsip officium nobile, PERADI menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antarpenegak hukum untuk menjadikan peradilan Indonesia sebagai rumah keadilan yang benar-benar bersih, imparsial, dan dapat dipercaya publik.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading