Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Malang menggelar Ujian Profesi Advokat pada Sabtu 2 Juli 2022. Ujian ini dilaksanakan di Hotel Pelangi Kota Malang, Jawa Timur dan diikuti oleh 49 Calon Advokat.

Peserta yang mengikuti Ujian Profesi Advokat berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Maluku, Madura, Kalimantan, termasuk beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur. Sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat, para peserta telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

“Hari ini, kami laksanakan UPA, sebagai salah satu tahapan untuk menjadi advokat. Tahapan yang wajib dilalui, sebelum nantinya, beracara di persidangan. Untuk saat ini, sudah angkatan ke 4 ,” terang Ahmad Siswantoro, SH, Ketua PERADI DPC Malang

Ahmad juga menjelaskan kalau DPC Malang akan segera menggelar tahap penyumpahan dan pelantikan Advokat. Ia juga berharap para peserta UPA kali ini bisa lulus dengan nilai yang baik.

Anisatul Istiqomah Fadhilah, SH, Ketua panitia pelaksana UPA angkatan IV, menjelaskan dalam Ujian Profesi Advokat kali ini para peserta harus mengerjakan soal sebanyak 100 lebih soal dengan nilai kelulusan minimal 85. Materi ujian juga beragam, mulai kategori Pidana – Perdata, korupsi hingga terorisme. Selain itu, ada juga soal tentang pengadilan tata usaha Negara dan pengadilan agama.

Dalam ujian profesi advokat di Malang, selain dihadiri jajaran pengurus DPC Malang, juga dihadiri langsung oleh Imam Hidayat, Sekjend DPN PERADI, Ecoline Situmorang, Wakil Bendahara Umum DPN PERADI, Eko Wiyono dari Bidang Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga DPN PERADI, Wahyudi Hidayat dari Bidang Pembelaan Profesi DPN PERADI.

Sementara itu, salah satu peserta dari Kalimantan, Abdul Rasyid, peserta UPA dari Kalimantan mengaku jika soal ujiannya tidak mudah. Namun ia sendiri mengaku dapat menjawab soal – soal ujian profesi advokat tersebut.

“Soalnya gampang gampang susah ya. Saya datang lebih awal ke Malang, untuk persiapan. Dan Alhamdulilah masih bisa.” jelas Abdul Rasyid

Persyaratan yang sama, disampaikan peserta dari Maluku, Hendrikan Wellikin SH., peserta ujian profesi advokat dari Maluku mengaku mengikuti ujian profesi advokat di PERADI DPC Malang karena PERADI telah disahkan oleh pemerintah. Ia sendiri berharap nantinya menjadi Advokat yang professional

Perlu diketahui, bahwa untuk menjadi seorang advokat, seorang Sarjana Hukum diwajibkan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), dan magang di kantor Advokat selama 2 tahun. Jika seluruh proses ini telah dilalui, baru dapat diangkat menjadi seorang Advokat dengan hak dan kewajiban yang melekat didalamnya