Bogor (19/4/2016) – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Bogor, Selasa (19/4/2016) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Kabupaten Bogor bertempat di Gedung Serba Guna I Sekretariat Daerah, Cibinong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor, Tutie H. Hastika dengan Bupati Bogor yang diwakili oleh asisten Bupati serta disaksikan oleh jajaran pengurus KORPRI, segenap Camat, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bogor, jajaran pengurus DPC PERADI serta para undangan. Kegiatan penandatanganan MoU ini bertemakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tahun 2016.

Kepada Redaksi, Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor, Tutie H. Hastika mengungkapkan bahwa kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bertujuan agar PERADI sebagai salah satu elemen penegak hukum dapat terlibat dan berpartisipasi dalam menunjang program pemda yakni memberikan konsultasi dan bantuan hukum, penyuluhan, sosialisasi dan upaya pencegahan lainnya.

“Kerjasama ini sangat diharapkan dapat memberikan kontribusi dan dampak positif bagi masyarakat di kabupaten Bogor terutama pemahaman dan pelayanan hukum. Ada beberapa upaya pencegahan yakni dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum baik perdata maupun pidana secara merata kepada masyarakat melalui penyuluhan, sosialisasi, konsultasi serta bantuan hukum guna perbaikan sistem hukum serta penegakan hukum secara adil. Kerjasama ini tentu mendorong kita semua untuk terlibat dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan. Tentu ini menjadi salah satu kewenangan yang diberikan oleh Pemda kepada Peradi agar kedepan bisa saling mendukung upaya-upaya penegakan hukum,” ungkat Tutie.

Atas nama pengurus DPC PERADI Kabupaten Bogor, Tutie juga memberikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Bogor dan berkomitmen untuk saling berkoordinasi dalam setiap agenda kegiatan yang akan dilakukan.

“Kerjasama ini menjadi bukti komitmen PERADI dan PEMDA guna perbaikan dan penegakan sistem hukum secara adil dan merata. Karena persoalan hukum menjadi masalah sosial yang dapat menimpa instansi, generasi muda dan berbagai kalangan masyarakat maupun birokrasi termasuk aparat penegak hukum itu sendiri. Upaya pemahaman terhadap generasi muda misalnya pencegahan terhadap bahaya narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Maka sebelum masuk pada ranah hukum, harus ada upaya pencegahan secara terus-menerus. Hal ini juga yang mendorong kami untuk menjalin kerjasama serupa dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Sangat diharapkan agar kerjasama ini mampu direalisasikan dengan baik melalui kegiatan konkrit ke depan sehingga diharapkan dukungan dan partisipasi semua pihak. Mari kita berjuang mencerdaskan masyarakat Kabupaten Bogor yang paham, sadar dan bertanggung jawab terhadap berbagai fenomena hukum yang terjadi,” tegasnya.

Sementara dalam sambutan tertulisnya, Bupati Bogor, Hj. Nuhayanti juga memberikan apresiasi kepada pihak PERADI yang sudah mengambil langkah kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah Bogor dalam upaya penyadaran dan pencegahan hukum bagi masyarakat.

“Pemerintah Daerah Bogor pada dasarnya sangat mendukung berbagai upaya kerjasama baik di bidang hukum maupun sosial kemasyarakatan. Penting untuk mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan, sosialisasi maupun konsultasi sebagai langkah pencegahan ketimbang upaya untuk mengatasi.  Persoalan soal harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. Kerjasama seperti ini tentu ke depan akan saling back-up baik sisi edukasi hukum, penyuluhan maupun konsultasi dan bantuan hukum oleh pihak Peradi. Kerjasama ini juga menjadi semacam representasi kewenangan eksekutif dalam upaya menunjang program Pemerintah Daerah di tengah masyarakat. Diharapkan, kerjasama ini terus terjalin dan dapat membawa dampak positif bagi segenap masyarakat Kabupaten Bogor baik sisi pemahaman, kesadaran maupun penegakan hukum,” tandas Bupati. (GC)