Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI di Medan yang diselenggarakan oleh PERADI DPC Medan dilangsungkan pada Sabtu, 27 Agustus 2022 di Gedung Pasca Sarjana Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan, Jl. S.M Raja Sp. Jalan Teladan Lt. III Kota Medan.

Ujian Profesi Advokat adalah sebuah tahapan bagi para calon Advokat yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat sebagaimana ditetapkan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Hendrick P. Soambaton, S.H.,M.H. Ketua PERADI DPC Medan yang membuka secara resmi pelaksanaan Ujian Profesi Advokat di Medan menjelaskan agar para peserta UPA tetap tenang dan konsentrasi dalam menjawab soal ujian agar dapat sukses menjawab sehingga mendapatkan hasil yang baik dan dinyatakan lulus. Hendrick juga berpesan jika menjadi advokat tidak mudah karena banyak tahap yang harus dilalui.

“Pertama tentu tahapan PKPA dan saat ini para peserta yang berada di aula ini telah melaksanakan Ujian Profesi Advokat. Kami berdoa agar pelaksanaan UPA berjalan dengan lancar.” kata Hendrick

Lasbok Marbun, S.H., M.H., Ketua Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Advokat Berkelanjutan DPN PERADI dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan tata tertib Ujian Profesi Advokat.

“Kami dari DPN PERADI dan perwakilan dari DPC Medan mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Ujian Profesi Advokat dan juga menerangkan terkait tata tertib pelaksanaan UPA mulai dari dilarang menggunakan semua alat elektronik hingga tentang cara menjawab soal ujian pada lembar jawaban dan berharap para peserta mengikuti tata tertib yang ada agar proses ujian dapat berjalan dengan baik dan lancar , dan kami selaku pengawas dalam proses ujian ini soal ujian yang kami bawa dalam keadaan tersegel tidak ada kecurangan apapun di dalamnya.” ujar Lasbok Marbun.

Dr. Burhan Sidabariba, S.H.,M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI yang hadir dalam Ujian Profesi Advokat Medan juga menerangkan kalau pelaksanaan UPA terutama di PERADI DPC Medan akan menjadi kontribusi advokat bagi penegakkan hukum dan keadilan

“Ujian ini adalah langkah awal menuju Advokat yang berkualitas, santun, tertib , professional sekaligus menjadi modal untuk memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan keadilan bagi Indonesia. Harapan kami semua peserta memahami dan memenuhi syarat untuk lulus sehingga nanti kedepannya kita akan bergandengan tangan melalui Peradi untuk tetap mempertahankan Advokat Officium Nobile.” pungkas Burhan.