Surabaya, Jatim (20/10//2016) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Sugeng Teguh Santoso, Kamis (20/10) resmi melantik 18 Advokat bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Timur, jalan Jawa, Surabaya.

Dalam sambutannya, Sekjen Sugeng menegaskan bahwa pelantikan dan pengangkatan sumpah Advokat dilaksanakan sesuai Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003. “Para Advokat yang hari ini dilantik dan mengambil sumpah adalah orang-orang yang telah melewati beberapa tahap formil sesuai UU Advokat yakni tahap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama 2 tahun. Mereka berhak dilantik dan mengambil sumpah Advokat,” kata Sugeng.

Ia melanjutkan bahwa persyaratan formil yuridis sebagaimana tuntutan UU Advokat merupakan hal penting yang tidak dapat diabaikan oleh para calon Advokat. “Profesi Advokat adalah profesi mulia (nobile officium) sehingga sebelum dilantik para Advokat harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh organisasi (Peradi). Hal ini penting guna melahirkan para Advokat yang profesional, capable, berintegritas serta memiliki keahlian teknis hukum. Ada sisi etis sebagai sebagai pedoman kode etik profesi Advokat Indonesia,” lanjutnya.

Sugeng menekankan bahwa di tengah persoalan penegakan hukum Indonesia yang masih tumpang tindih, profesionalisme Advokat menjadi unsur penting terutama dalam mengimplementasikan kebijakan dan tuntutan hukum di Indonesia. “Ada target penegakan hukum yakni keadilan dan kepastian hukum. Para Advokat harus bertindak profesional dan etis  dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Kredibilitas hukum harus menjadi orientasi dasar sehingga masyarakat yang mencari perlindungan dan keadilan hukum tidak dirugikan. Kepercayaan (trust) harus menjadi modal utama bagi setiap Advokat,” tegasnya.

Pada akhir sambutan, Sugeng menandaskan bahwa Advokat adalah salah satu unsur penting penegak hukum yang selalu berjuang untuk memperbaiki keadaan hukum menjadi lebih baik.

“Salah satu prinsip utama Advokat sebagai unsur penegak hukum yakni demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Selain sebagai organisasi profesi, Peradi terus berjuang menjadi pilar penting penegakan hukum di Indonesia demi terwujudnya martabat dan integritas hukum,” tandas Sugeng di hadapan para Advokat, para hakim dan segenap undangan. ** (MG&Che)