Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) telah melakukan pengangkatan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten pada 15 Maret 2023.
Sebanyak 29 (dua puluh Sembilan) Advokat telah diangkat oleh Ketua Umum DPN PERADI Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., yang diwakili oleh Johnson Panjaitan, S.H., (Wakil Ketua Umum) dan Imam Hidayat, S.H.,M.H., (Sekretaris Jenderal) serta turut dihadiri oleh Ester Silooy, S.H., Ketua DPC PERADI Tanggerang Raya dan jajaran pengurus DPC PERADI Tanggerang Raya.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh DPN PERADI sebagai Organisasi Advokat sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah pengangkatan dilanjutkan dengan Pengambilan atau sumpah Janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Banten, Jum’at (17/3/2023).
Salah satu perwakilan calon advokat, Wanda mengatakan, Perasaannya lega dan mudah mudahan untuk kedepannya bisa menjadi berkah untuk orang lain, karena memang dari dulu dari keluarga juga udah support untuk menjadi pengacara dan sudah cita cita sejak kecil dan bisa membantu orang lain.
“Proses perjalanan hidup yang mesti harus dilanjutkan, setelah apa yang kita lakukan kemarin. Hari ini dan ke depan kita melangkah dengan profesi baru, menjadi advokat yang tentunya punya tanggung jawab moral lebih tinggi lagi untuk melakukan pengabdian terhadap masyarakat banyak. Profesi ini adalah profesi terhormat “Officium Nobile”. Advokat adalah sebuah profesi terhormat yang harus di jaga oleh advokat itu sendiri. Semoga dengan semangat baru para advokat muda bisa menjadi semangat positif untuk Peradi dan penegakan hukum di indonesia,” ungkapnya.
Wakil Ketua Umum DPN PERADI Jhonson Panjaitan, S.H. menyampaikan secara formal ini pelantikan para advokat menjadi advokat tapi yang paling jelas adalah mulai bergabungnya orang orang muda yang berpendidikan untuk bergabung bersama Peradi, bersama advokat untuk memperjuangkan keadilan ya, kemudian kesejahteraan, kepastian hukum, dan bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan secara benar di negara yang tercinta ini sesuai dengan konstitusi Pancasila dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Anak anak muda ini, ini harus di tantang karna mereka ini biasanya punya energi dan kemampuan yang luar biasa apalagi ini kan generasi generasi yang harus masuk di dua dunia ya satu dunia nyata, satu dunia intelegensi artifisial ya, jadi ini cukup menantang bagaimana mereka mengelola profesi nya dan membangun integritas diri dan legitimasinya untuk berjuang secara bersama sama, dengan membangun budaya kesetaraan untuk menjalankan profesi nya, agar sungguh sungguh pembangunan hukum di negara kita makin baik, makin adil, makin bermanfaat terutama bagi rakyat dan yang lebih penting yang muda muda ini harus berani menjawab tantangan nya membangun sejarahnya sendiri dengan membela orang orang atau masyarakat yang tertindas yang membutuhkan bantuan dan pembelaan dari para advokat,” tegasnya.
Tentunya setelah ini kembali ke rumah dan berkomunikasi, karna itu sebagai rumah mereka juga kita bangun sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan itu untuk menjawab tantangan masa depan dan kepentingan kepentingan lain yang berhubungan profesi nya.
Sekertaris Jenderal DPN PERADI, Imam Hidayat, S.H., M.H. menjelaskan, Artinya kita diawali tadi ada pengangkatan calon advokat itu oleh organisasi advokat, kemudian disitulah kami berikan pembekalan pembekalan bagaimana menjalankan profesi, jadi pengangkatan menjadi ranah dari organisasi advokat, setelah itu baru penyumpahan oleh Pengadilan Tinggi Banten, sehingga seorang advokat itu bisa berpraktek dan masih terikat dengan Mahkamah Agung tetapi kalau kegiatan kita lakukan hari ini dilakukan oleh DPC Tangerang Raya.
“Harapannya setelah calon calon advokat ini menjadi advokat sesuai dengan arahan Wakil Ketua Umum kita pak Jhonson Panjaitan juga rekan rekan di Tangerang Raya bahwa advokat adalah seorang pejuang ya pejuang untuk menegakkan hukum keadilan, itu membawa manfaat bagi masyarakat, kemudian jangan menjadi seorang advokat yang kemudian bergaya, memperlihatkan sisi material, advokat ini memang ada dan untuk memperjuangkan keadilan bukan membuat kemenangan, kemenangan itu hanya ada di ruang pengadilan, tapi berjuang itu adalah tugas seorang advokat, kita harapkan advokat yang lain dari peradi ketua umum mempunyai semangat, idealis, karakter, seorang advokat yang bener bener menjadi advokat,” ujarnya.
Imam juga mengucapkan selamat atas telah disumpahnya para advokat. Semoga para advokat sukses dalam menjalani karir karena menjadi advokat tidaklah mudah dimana untuk menjadi seorang advokat haruslah banyak melakukan praktek dan menambah ilmu-ilmu hukum dengan belajar kepada senior-senior yang telah berpengalaman untuk belajar dan menambah wawasan mengenai ilmu hukum yang terus berkembang.
“Sumpah advokat ini merupakan tahapan terakhir dari rangkaian proses untuk menjadi Advokat. Namun Imam juga berpesan kepada Advokat muda yang telah disumpah agar menghayati sumpah yang telah diucapkan tadi agar memegang teguh sumpah yang diucapkan tadi dan menjaga kode etik advokat, dan harus wajib membantu orang yang membutuhkan keadilan tidak boleh menolak ketika orang yang minta bantu tidak mempunyai uang,” tutupnya.