Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis digital. Bertempat di Auditorium Yusuf Ronodipuro, Radio Republik Indonesia (RRI), Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024, PERADI turut serta dalam forum nasional bertajuk “Membangun Sinergi Kolaborasi & Aksi Bersama Untuk Melindungi Perempuan Dan Anak Dari Berbagai Bentuk Kekerasan Di Ranah Daring”.
Acara ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), LPP RRI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Polri. DPN PERADI diwakili oleh Indah Maya Rosanty, S.H., M.H., yang merupakan anggota Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPN PERADI.
Komitmen Bersama Lintas Sektor
Acara dibuka dengan penandatanganan piagam komitmen bersama dari berbagai kementerian, lembaga, komunitas, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Komitmen ini ditujukan untuk membangun sinergi nyata dalam menangani kekerasan berbasis gender dan kejahatan siber yang menyasar perempuan dan anak.
Mistam, Direktur Program dan Produksi LPP RRI, menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjawab tantangan kekerasan daring yang terus meningkat. Ia menegaskan bahwa tidak mungkin satu kementerian berdiri sendiri dalam menangani kompleksitas isu ini. Dibutuhkan kerja bersama antara negara, media, penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil, termasuk para advokat.
Peran Strategis PERADI dalam Pencegahan dan Penanganan
Indah Maya Rosanty dalam pernyataannya menegaskan bahwa PERADI siap berperan aktif dalam mendorong literasi hukum di tengah masyarakat, khususnya menyangkut pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis digital. Menurutnya, pendekatan preventif dan kuratif harus berjalan seiring. Literasi hukum digital menjadi kebutuhan mendesak bagi perempuan dan anak agar mampu mengenali potensi bahaya di dunia maya serta mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh.
PERADI, kata Indah, juga memiliki posisi strategis dalam memberikan bantuan hukum pro bono kepada korban kekerasan. “Bersama PERADI RBA, kami akan memastikan bahwa perempuan dan anak tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga pendampingan menyeluruh agar mereka tidak menjadi korban berulang,” ujarnya.
Tantangan Hukum di Era Digital
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Dr. Usman Kansong, menekankan perlunya literasi digital yang merata sebagai langkah awal pencegahan kekerasan daring. Sementara itu, Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memaparkan betapa kompleksnya tantangan penegakan hukum dalam kasus kekerasan digital yang melibatkan lintas yurisdiksi dan kecanggihan teknologi.
Di tengah kondisi tersebut, kehadiran organisasi profesi seperti PERADI menjadi penting untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak hukum yang melekat, serta memperkuat keberanian korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami.
Melangkah Bersama Mewujudkan Ruang Digital yang Aman
Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan dunia maya aman, adil, dan inklusif bagi semua—terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
PERADI, melalui Bidang PPA dan jaringan advokat di seluruh Indonesia, siap bergandengan tangan bersama pemerintah dan masyarakat dalam memastikan bahwa perlindungan hukum bukan sekadar jargon, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.