Pada 28 Maret 2022, Grand Miami Hotel di Kepanjen Malang menjadi saksi perhelatan pelantikan 26 Calon Advokat anggota PERADI RBA di wilayah DPC Kabupaten Malang.

Proses pelantikan para calon advokat tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB. Selain dihadiri jajaran pengurus PERADI DPC Kabupaten Malang, tampak hadir Didik Gatot Subroto, S.H. – Wakil Bupati Malang, Ir. Budi Kriswiyanto – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, dan juga dihadiri para tamu undangan yang berasal dari Polres Malang, KODIM 0818 Kab. Malang, PN Kepanjen, Pengadilan Agama Kab. Malang, Kejaksaan Negeri Kab. Malang. Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Ifdhal Kasim, S.H., LL.M. – Wakil Ketua Umum DPN PERADI RBA dan Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.H. – Wakil Sekretaris DPN PERADI RBA.

Agustian A. Siagian, S.H., Ketua PERADI RBA DPC Kabupaten Malang, menjelaskan jika ke 26 advokat baru ini akan menjadi booster bagi kerja organisasi PERADI RBA.

“Mereka sudah kami bekali dengan kode etik dan pengalaman serta ilmu. Sehingga, mereka bisa membawa nama baik Peradi di Kabupaten Malang,” katanya.

Menurut Agustian, jumlah advokat di Kabupaten Malang harus bertambah, karena sebagai negara hukum, tentu memerlukan banyak advokat. Namun, Agustian juga menekankan jika pertambahan jumlah advokat perlu juga dibarengi dengan penerapan etika profesi yang baik.

“Semakin banyak lawyer yang berkualitas, bisa meminimalisir penyalahgunaan hukum,” katanya.

Ia juga menjanjikan bahwa DPC Kabupaten Malang akan terus bergerak untuk Peradi agar mampu melayani masyarakat, terutama di bidang hukum

Didik Gatot Subroto – Wakil Bupati Malang, menjelaskan jika kehadiran advokat adalah konsekuensi logis negara hukum. Karena itu, Didik setuju jika Peradi menambah jumlah advokatnya

“Ini menjadi jawaban atas perkembangan teknologi dan kemajuan masyarakat. Akan semakin banyak persoalan hukum. Pendampingan hukum menjadi penting. Tidak ada yang kebal hukum, maka perlu pendampingan para advokat,”

Didik juga berharap agar para advokat memiliki integritas tinggi. Supaya mereka bisa mendampingi masyarakat yang menjadi pencari keadilan apabila mengalami persoalan hukum.

Ifdhal Kasim – Wakil Ketua Umum DPN PERADI RBA juga menjelaskan dengan kedudukan dan keabsahan PERADI yang memiliki 3 kepemimpinan berbeda.

“Putusan MA (pada dasarnya) mengakui ketiga Peradi. Bukan hanya mengakui Peradi SOHO” ungkap Ifdhal.

Kegiatan Pengangkatan/Pelantikan akhirnya ditutup dengan pemberian kenang-kenangan yang diberikan oleh Agustian Anggi Siagian, S.H. – Ketua PERADI RBA DPC Kabupaten Malang kepada Ifdhal Kasim.