Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI telah dilaksanakan oleh DPN PERADI melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Tasikmalaya di Hotel Santika, Kota Tasikmalaya, Sabtu (07/10/2023).

Ujian Profesi adalah sebuah tahapan bagi para calon Advokat yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dilanjutkan dengan UPA yang diselenggarakan oleh PERADI sebagaimana UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selanjutnya pengumuman kelulusan UPA akan diinformasikan melalui website resmi PERADI www.peradi.id selambat-lambatnya 6 (enam) minggu dari pelaksanaan UPA.

Pelaksanaan Ujian Profesi Advokat dimulai pukul 09.00 WIB dengan jumlah soal yang diujikan sebanyak 120 soal. Materi yang menjadi bahan ujian profesi advokat diantaranya adalah peran dan fungsi Organisasi Advokat, Kode Etik advokat, hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama, hukum acara PHI serta PTUN.

Dalam pelaksanaan kegiatan UPA diawasi oleh dua pengawas langsung dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yaitu Waskito Adiribowo, S.H., M.H. selaku Sekretaris DKD DKI Jakarta dan Robby Asshidiqie, S.H., M.H. selaku Sekretaris Bidang Informasi, Komunikasi dan Publikasi. Peserta mengerjakan soal ujian sebanyak 120 butir soal berupa pilihan ganda dalam  waktu 120 menit.

Pembukaan UPA diawali dengan sambutan Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H. dalam sambutannya ia menyampaikan harapannya agar semua peserta dapat mendapatkan hasil yang memuaskan atau lulus.

“UPA ini adalah tahapan yang harus dilalui bagi seorang advokat, setelah sebelumnya peserta mengikuti PKPA dan proses mentoring serta try out. kita berharap semua peserta bisa lulus mengikuti ujian ini” kata Andi, diikuti senyuman semua peserta.” Ujarnya

Dalam kesempatan ini, Waskito mengucapkan selamat datang kepada para peserta UPA dan berharap para peserta dapat menjawab soal dengan jujur.

Selain itu, Waskito menyampaikan tata tertib pelaksanaan UPA. Dia menjelaskan agar pelaksanaan ujian berjalan sesuai dengan ketentuan PERADI. Dia juga menegaskan bahwa buku soal dan lembar jawaban yang akan dibagikan kepada peserta masih dalam keadaan tersegel.

“Kami sebagai pengawas pun tidak mengetahui soal UPA, dan pemeriksa berbeda, bahkan soalpun masih disegel dan ada didalam koper yang masih terkunci” Jelasnya.

Selama pelaksanaan UPA berlangsung, jajaran pengawas yang sudah berpengalaman dalam menjalankan tugas mereka dengan cermat, memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan adil.

Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UPA berharap bahwa semoga para peserta berhasil melewati ujian ini dengan prestasi yang membanggakan, dan menjadi advokat-advokat yang berkompeten dan berintegritas  dalam menjalankan tugas-tugas mereka di dunia hukum.

Selamat menempuh Ujian Profesi kepada seluruh peserta UPA PERADI.

Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia

Salam Officium Nobile!