Bertempat di ruang Rektorat Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ‘45), Jakarta Utara, 05 September 2023, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jakarta Utara melakukan diskusi dan koordinasi dengan Rektor dan jajaran pengurus UTA ‘45.

Diskusi dan koordinasi tersebut dihadiri oleh pengurus DPN PERADI, M Daud B, S.H.,Wakil Sekjend, Irianto Subiakto, S.H.,LL.M., (Ketua Bidang PKPA), Maria Lince Sitohang, S.H.,M.H. (Sekretaris Bidang PKPA), Lasbok Marbun, S.H.,M.H., (Ketua Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Berkelanjutan) serta pengurus DPC Jakarta Utara Gerits De Fretes, S.H., M.H., (Ketua DPC), Rapen A.M.S. Sinaga, S.H., M.M., (sekretaris) dan Idwar M. Basrah, S.H., M.H. (bendahara). Sedangkan dari Pihak UTA’45 dihadiri oleh Prof. apt. Diana Laila R,M.Farm.,Ph.D (Wakil Rektor I Bidang Akademik), Michael Darsono, B.Sc., (Wakil Rektor IV Bidang Pengembangan dan Inovasi), Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H., (Dekan Fakultas Hukum) dan Aloysius Eka Kurnia, S.H., M.H. (Ketua Prodi S1).

Dalam diskusi tersebut, Wakil Rektor I menyampaikan “Kerjasama antara PERADI dan UTA’45 dapat berjalan dengan baik khususnya dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).” Selain itu penting bagi para pengajar untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi agar dapat dijalankan melalui Kerjasama dengan PERADI.

Sedangkan PERADI melalui Irianto Subiakto selaku Kabid PKPA menyampaikan bahwa PKPA adalah salah satu tahapan yang diwajibkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dikususkan kepada para lulusan Fakultas Hukum. Dengan demikian PKPA adalah bagian dari rekrutmen awal menuju profesi Advokat sehingga dalam pelaksanaannya materi yang diberikan bersifat praktik atau keterampilan dasar bagi calon advokat tidak lagi menekankan pada teori.

Kemudian Lasbok Marbun selaku Kabid Advokat Magang dan Pendidikan Berkelanjutan menambahkan berkenaan dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi bisa dilaksanakan oleh pengajar yang memiliki kompetensi khusus dalam bidang hukum tertentu untuk memberikan materi dalam pendidikan advokat berkelanjutan. Selain itu perlu ditambahkan dalam perpanjangan MoU klausul berkenaan dengan pendidikan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPC PERADI Jakarta Utara menyampaikan perpanjangan MoU antara PERADI dan UTA’45 yang akan dilakukan bulan Oktober mendatang dibarengi dengan Seminar Nasional tentang topik hukum yang aktual dan dihadiri secara langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M.

Menutup diskusi dan koordinasi para pihak memiliki kesepahaman untuk berkomitmen dalam peningkatan kualitas profesi hukum.

Jakarta, 05 September 2023

Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia

Fiat Iustitia Ne Pereat Mundus!