Kolaborasi lintas lembaga penegak hukum menjadi kunci sukses pemberantasan korupsi. PERADI menekankan bahwa peran advokat sebagai penegak hukum harus diakui dan dilibatkan dalam strategi nasional antikorupsi.
Konferensi Hukum Nasional (KHN) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI pada 25 Oktober 2023 mengangkat tema yang sangat relevan dan strategis: “Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”. Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, forum ini mempertemukan para pemangku kepentingan penegakan hukum dari berbagai instansi dan profesi, termasuk advokat yang diwakili oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Muniar Sitanggang, S.H., M.H. selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI dan Lasbok Marbun, S.H., M.H. selaku Ketua Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan nyata profesi advokat terhadap agenda pemberantasan korupsi yang komprehensif dan berintegritas.
Sinergi Lintas Lembaga adalah Keharusan
Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan secara parsial atau sektoral. Ia menggarisbawahi pentingnya penguatan kerja sama antara Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga pendukung seperti PPATK dan OJK.
Kesimpulan dari konferensi ini pun jelas: pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan lintas sektoral dengan strategi yang sinergis dan inklusif. Hal ini mengacu pada dinamika hukum modern yang tidak bisa lagi dipisahkan antara satu lembaga dengan lainnya. Semua harus bergerak dalam frekuensi yang sama.
Advokat sebagai Penegak Hukum Harus Dilibatkan
Salah satu poin krusial yang menjadi catatan penting bagi PERADI adalah pengakuan atas status advokat sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, advokat bukan sekadar pendamping hukum, tetapi juga penjaga prinsip-prinsip keadilan, proses yang fair, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara—termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan sistem hukum.
Oleh karena itu, keterlibatan advokat dalam forum strategis seperti Konferensi Hukum Nasional bukan hanya relevan, tetapi juga mutlak diperlukan. Pandangan dan pengalaman para advokat di lapangan memberikan perspektif penting dalam membentuk strategi hukum yang lebih berimbang dan menghormati prinsip negara hukum.
Perlindungan Bagi Advokat yang Profesional
PERADI dalam forum ini juga menyampaikan harapan agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap menghormati hak-hak advokat yang menjalankan tugas profesionalnya. Advokat yang mendampingi klien dalam perkara korupsi tidak boleh serta merta dicurigai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sepanjang ia menjalankan profesinya secara profesional dan berdasarkan hukum.
Prinsip ini penting untuk menjaga agar proses penegakan hukum tetap dalam koridor due process of law dan tidak menciptakan ketakutan atau pembungkaman terhadap peran penting advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
Komitmen PERADI dalam Pemberantasan Korupsi
Sebagai organisasi advokat terbesar dan independen, PERADI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya melalui kerja-kerja pendampingan hukum, tapi juga melalui pendidikan berkelanjutan, penguatan etika profesi, dan partisipasi aktif dalam kebijakan hukum nasional.
Konferensi Hukum Nasional 2023 menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas kolektif. Dan dalam tugas kolektif itu, advokat memiliki tempat yang penting: sebagai penjaga keadilan, mitra dalam hukum, dan benteng hak asasi manusia.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.