Pasca penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta penetapan partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) beserta calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Februari Tahun mendatang, dengan ini DPN Peradi perlu menyampaikan hal di bawah dan menegaskan agar menjadi perhatian untuk diindahkan semua Advokat Peradi.

Pertama-tama ditegaskan bahwa Advokat Indonesia berkepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia sebagai berikut:

“Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.”

 Advokat sebagai penegak hukum adalah bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan oleh UUD45 “(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.” (Pasal 24 ayat 3 UUD Tahun 1945).

Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,  mengatur lebih lanjut dalam Pasal 38 ayat (1) sebagai berikut: (1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.”

Penjelasan dari Pasal 38 ayat (1) menyatakan: “Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.” Dalam pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan Advokat berstatus sebagai penegak hukum. Maksudnya ialah Advokat setara dengan Polisi, Jaksa dan sub-sistem peradilan lainnya. Dan advokat sebagai profesi yang officium nobile dan yang harus menjadi anggota Organisasi Advokat yang  juga ditegaskan independent auxiliary state organ seharusnya setara dengan Polisi, Jaksa  independen dalam pemilu 2024.

Dengan demikian, tidak dibenarkan Organisasi Advokat dan atau Advokat Peradi bersikap partisan dalam Pemilu Tahun 2024 karena bertentangan dengan Kode Etik Advokat dan UU Advokat serta posisi advokat sebagai Penegak Hukum bagian dari kekuasaan kehakiman. Advokat tentu saja diperbolehkan menjadi kuasa hukum tanpa membedakan apapun agama, keyakinan atau pilihan politik klien.

Oleh karena itu setiap pengurus Organisasi Advokat Peradi dan atau Advokat Peradi harus netral atau menjujung equality before the law dalam Pemilu 2024. Tidak diperkenankan sebagai Advokat dukung mendukung apalagi memobilisasi advokat dalam Pemilu 2024 termasuk dalam Pilpres. Karena hal tersebut bertentangan dengan sumpah jabatan, kedudukannya sebagai Penegak Hukum, Kode Etik Advokat dan UU Advokat.

Jakarta, 21 November 2023
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M., (Ketua Umum)
Imam Hidayat, S.H., M.H., (Sekretaris Jenderal)

Download file PDF disini

One thought on “PERNYATAAN DPN PERADI: ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM HARUS INDEPENDEN DALAM PEMILU 2024”

Comments are closed.