Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) menyelenggarakan Seminar Nasional RKUHAP dengan topik “Mewujudkan Reformasi Sistem Peradilan Pidana yang Berprespektif Hak Asasi Manusia” yang diselenggarakan pada 20 November 2023 bertempat di Auditorium Djokosoetono FH UI.

Paparan yang disampaikan oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., (Ketua Umum PERADI) adalah berkenaan dengan 3 (tiga) issue RKUHAP yang terkait dengan Profesi Advokat. Pertama, perspektif advokat dalam melihat kondisi system peradilan pidana di Indonesia saat ini. Kedua, seberapa berdampak kondisi system peradilan Indonesia saat ini terhadap para advokat. Ketiga, saran, masukan, ataupun rekomendasi seputar reformasi system peradilan pidana yang berperspektif Hak Asasi Manusia.

Dalam paparannya Ketua Umum PERADI menegaskan bahwa “Bila dalam RO ada bab VI tentang ”Van Advocaten en Procureurs”, Pasal 185 sampai dengan 192 sehingga ada istilah yang dialamatkan pada advokat sebagai officer of the court. Dalam RKUHAP nantinya hal seperti ini diperlukan supaya status dan tanggung-jawabnya bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Advokat adalah sub-system dalam SPP sebagaimana LP yang sudah dinyatakan demikian dalam UU barunya.” Sebagai penutup disampaikan bahwa dengan adanya keseimbangan dalam SPP maka HAM akan bisa dengan sendirinya bisa terlindungi dalam peradilan pidana. Intinya, “memanusiakan manusia.”

Selain Ketua Umum PERADI, pemateri lainnya adalah Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.MA., (Ketua Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum) dan Erasmus Abraham Todo Napitupulu, S.H. (Direktur Institute For Criminal Justice Reform). Selain itu terdapat 3 (tiga) orang penanggap yakni Brigjen. Pol. Raden Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum (Karobinopsnal Bareskrim Polri), Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., (Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), dan Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., (Anggota Komisi III DPR RI).

Sebelum mengawali seminar nasional RKUHAP pihak penyelenggara BEM FH UI menyampaikan paparan hasil risetnya perihal RKUHAP.

Tujuan dari diadakannya seminar nasional ini sebagaimana disampaikan penyelenggara adalah untuk:

1). Meningkatkan kepedulian mahasiswa di Indonesia terhadap isu reformasi sistem peradilan pidana;

2). Membuka ruang diskusi dan partisipasi mahasiswa terhadap wacana revisi KUHAP; dan

3. Memberi masukan terhadap para pemangku kebijakan yang memiliki peran penting dalam agenda revisi KUHAP. Karenanya Ketua Umum PERADI menyambut positif atas seminar yang diselenggarakan oleh BEM FH UI, mengingat issue ini sangat penting bagi mahasiswa FH.

Salam Officium Nobile.
Fiat Iustitia ne Pereat Mundus!